Hearing Pembahasan Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan

Cahayabaru, Bojonegoro – Hearing  Pansus Pembahasan Raperda Dana Abadi Pendidikan berkelanjutan bersama forum Rektor, Akademis Dewan Pendidikan Mahasiswa Tokoh agama tokoh masyarakat terkait Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan daerah Kabupaten Bojonegoro yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (24/08/2022).

Hearing yang dipimpin oleh ketua DPRD Abdullah Umar S.Pd. Wakil ketua DPRD Hj.Mitoatin, Ketua Pansus Sutikno S.Pd.I bersama Anggota pansus lainya juga ikut hadir dan memberikan pendapat serta pandangannya terkait Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan.

Abdulloh Umar S.Pd, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro selaku pimpinan rapat dalam pembahasan tersebut menyampaikan pentingnya dana pendidikan, proses reformasi birokrasi ini mendedikasikan bahwa segala program dan aktivitas yang direncanakan oleh Pemerintah sangat perlu untuk mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu tanpa pengaruh signifikasi dari keinginan untuk mengefisiensikan penggunaan dana publik.

“Dari sisi anggaran Kabupaten Bojonegoro termasuk Pemerintah Daerah yang memiliki kondisi keuangan sangat baik terutama pendapatan daerah cukup tinggi berasal dari dana bagi hasil Migas. Sejak ditemukannya cadangan migas pada tahun 2021 di Kabupaten Bojonegoro pendapatan Daerah mengalami kenaikan cukup signifikan,” kata Umar.

Ketua Pansus Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Sutikno S.Pd.I juga menjelaskan, salah satu kepentingan publik yang sangat penting dan krusial adalah tersedianya akses pendidikan yang layak untuk masyarakat umum, pentingnya pendidikan tercermin dari kewajiban Negara dan Daerah untuk mengalokasikan minimal 20% dari APBN atau APBD untuk pendidikan setiap tahun, pendidikan merupakan bekal masa depan yang bersifat jangka panjang bagi siapapun dan jenjang apapun yang dampaknya tidak bisa langsung dilihat dari jangka pendek.

“Kami dari semua anggota Pansus siap memberikan pencerahan. Untuk ketua dan wakil DPRD, nanti bisa memberikan sedikit gambaran-gambaran yang akan kita lakukan dalam pembahasan pembahasan atau tahapannya. Karena pendidikan merupakan salah satu investasi penting berharga dan mampu meningkatkan taraf hidup orang banyak di berbagai konteks Daerah atau Negara manapun, hal ini sejalan dengan semangat yang terkandung dalam pasal 164 undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Perwakilan dari PCNU Kabupaten Bojonegoro mendapat kesempatan menyampaikan pendapat usul saran,
Ia memaparkan sangat mengapresiasi, apa yang diinisiasikan dari Perda ini adalah untuk pengembangan sumber daya manusia di Bojonegoro, ini luar biasa dan menjadi kebanggaan, bahwa dana Abadi ini bisa digunakan untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia karena bagaimanapun Bojonegoro SDMnya masih rendah.

“Berdasarkan pengalaman dari beasiswa sains yang sekian itu juga belum tentu banyak terserap, dengan program satu Desa dua sarjana juga belum banyak diserap, karena ada beberapa hal soal pencairan dan pelaporannya itu yang masih sangat sulit sehingga masyarakat enggan untuk menggunakan,” tuturnya. (aj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *