Penandatanganan Kesepakatan KUPA dan PPAS P-APBD 2022

CB, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD TA 2022, bertempat di ruang rapat kantor DPRD Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada 145 Mojokerto, Rabu (24/8/2022).

H. Sugiyanto, S.H. juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto menyampaikan laporan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD TA 2022, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 Kota Mojokerto. Laporan tersebut merupakan hasil rapat dan kesepakatan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Mojokerto pada 20-23 Agustus 2022 lalu.

Prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD
dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022:
– PENDAPATAN DAERAH semula dianggarkan sebesar 805 milyar 274 juta 140 ribu 648 rupiah diperkirakan naik menjadi sebesar 861 milyar 534 juta 895 ribu 421 rupiah, yang terdiri dari:
– PENDAPATAN ASLI DAERAH mengalami kenaikan dari 219 milyar 139 juta 999 ribu 48 rupiah menjadi sebesar 223 milyar 913 juta 813 ribu 342 rupiah.
– PENDAPATAN TRANSFER mengalami kenaikan dari 586 milyar 134 juta 141 ribu 600 rupiah menjadi sebesar 637 milyar 621 juta 82 ribu 79 rupiah.

Pada sisi belanja daerah, dalam APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 1 trilyun 96 milyar 780 juta 652 ribu 849 rupiah, setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi 1 trilyun 204 milyar 988 juta 10 ribu 258 rupiah, yang terdiri dari:
– BELANJA OPERASI mengalami kenaikan dari 828 milyar 741 juta 442 ribu 471 rupiah menjadi sebesar 896 milyar 607 juta 52 ribu 645 rupiah.
– BELANJA MODAL mengalami kenaikan dari 259 milyar 904 juta 483 ribu 701 rupiah menjadi sebesar 300 milyar 246 juta 230 ribu 936 rupiah.
– BELANJA TIDAK TERDUGA tidak mengalami perubahan, tetap sebesar 8 milyar 134 juta 726 ribu 677 rupiah.

Dari total rencana Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana penjelasan di atas, maka terjadi selisih kurang (defisit), dari yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar minus 291 milyar 506 juta 512 ribu 201 rupiah menjadi sebesar minus 343 milyar 453 juta 114 ribu 837 rupiah.

Pembiayaan mengalami kenaikan dari 291 milyar 506 juta 512 ribu 201 rupiah menjadi sebesar 343 milyar 453 juta 114 ribu 837 rupiah, yang terdiri dari:
– PENERIMAAN PEMBIAYAAN mengalami kenaikan dari 297 milyar 992 juta 2 ribu 301 rupiah menjadi sebesar 376 milyar 597 juta 218 ribu 874 rupiah.
– PENGELUARAN PEMBIAYAAN mengalami kenaikan dari 6 milyar 485 juta 490 ribu 100 rupiah menjadi sebesar 33 milyar 114 juta 104 ribu 37 rupiah.

Belanja modal diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi di kota mojokerto, total penambahan belanja modal 45,7 milyar rupiah dengan belanja modal terbesar adalah belanja modal peralatan dan mesin serta belanja modal gedung dan bangunan. pada aspek pelaksanaan, belanja modal ini harus mempertimbangkan waktu perubahan APBD ditetapkan dengan waktu pelaksanaan (terutama untuk gedung dan bangunan) sehingga tidak menumpuk di akhir tahun dan semua belanja modal dapat dilaksanakan dengan berkualitas. Kata H. Sugiyanto

“Kenaikan belanja pegawai dalam PPAS perubahan APBD tahun 2022 yang ditujukan untuk belanja kesejahteraan ASN seperti TPP dan honorarium pengelola keuangan harus dapat direalisasikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2022. Untuk honorarium pengelola keuangan (PA, PPK, PPTK, bendahara, dan lainnya) yang telah dibayarkan hanya bulan Januari dan Februari 2022 saja, maka sisanya yaitu dari bulan Maret sampai dengan Desember 2022 harus dapat direalisasikan seluruhnya”. Tegasnya.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatangan kesepakatan rancangan P-APBD oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *