Kritik dan Saran Warnai Hearing Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan

Cahayabaru, Bojonegoro – Sejumlah saran dan kritik mengemuka dalam agenda Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah yang dihelat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (24/08/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD beserta Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Daerah, Forum Rektor Bojonegoro, kalangan Akademisi, Dewan Pendidikan Bojonegoro, perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD), perwakilan perangkat desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Anam Warsito perwakilan dari AKD, menyampaikan sejumlah pendapat sekaligus juga kritikan atas Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan.

Pertama, yaitu, sebuah peraturan akan berfungsi maksimal jika ada pelaku perannya.

Kedua, adalah melihat segmen mana kebutuhan masyarakat yang terbanyak membutuhkan anggaran pendidikan. Sedangkan jika dana abadi pendidikan segmennya adalah perguruan tinggi, maka dinilai tidak menyentuh masyarakat miskin.

Ketiga, Raperda Dana Abadi dianggap terburu-buru. Disebabkan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang tinggi.

Keempat, Raperda Dana Abadi yang hanya berisi empat belas pasal dan lima bab. Perda yang ringkas itu dinilai menimbulkan kecenderungan selalu akan mendelegasikan pengaturan yang rigid pada peraturan di bawahnya, yaitu Peraturan Bupati (Perbup).

Menanggapi pendapat Anam Warsito, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri mengatakan, perihal Raperda Dana Abadi di buat karena untuk mengurangi Silpa yang besar, dibantah oleh politisi PAN ini. Bahwa hal itu tidak sepenuhnya benar.

Dijelaskan, Silpa besar karena pada detik detik terakhir transfer dari Pemerintah pusat terkait DBH Migas memang belum dimasukkan ke dalam APBD. Sehingga munculnya menjadi Silpa. Tetapi dari sisi belanja, Lasuri mengatakan telah terjadi peningkatan serapan.

Sementara itu, perihal belum adanya badan pengawasan karena besaran anggaran masih berada di bawah Rp3 triliun. Sehingga belum bisa dikelola oleh BULD (Badan Layanan Umum Daerah).

“Eksekusinya nanti sementara oleh Dinas Pendidikan, pengawasnya dari Inspektorat. Baru nanti kalau sudah di atas Rp 3 triliun dikelola BULD,” jelasnya. (fin/aj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *