CB-Tanah Bumbu – Seorang residivis kambuh lagi dalam kasus yang sama, yakni melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kekerasan Dalam Rumah Tangga terjadi di Jalan Permata 1 RT17, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku, Husaini(45) yang merupakan suami korban itu melakukan penganiayaan terhadap isterinya, 23/8/22.
Pelaku memukul isterinya dengan sebuah kayu balok, akibatnya korban mengalami memar dibagian paha.
Sebelumnya, pelaku bertengkar dengan korban.
Pasalnya pelaku menuduh korban mengambil uang hasil berjualan kripik singkong.
Lalu pelaku naik darah , sambil mengambil sebuah balok kayu dan memukul korban dibagian paha kanan serta jari kelingking sebelah kanan.
Belum puas, lalu pelaku malah mengambil sebilah parang, tapi parang tersebut tidak sempat digunakan, secara spontan digagalkan oleh anak pelaku.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar serta bangkak.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas nya, AKP H.I Made Rasa kepada media ini mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap isterinya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan diPolsek Batulicin, ujar AKP. HI Made Rasa.
Dari data catatan kepolisian tersangka Husaini (45) merupakan residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga pada tahun 2006 lalu.
“Dia merupakan residivis kasus yang sama, pernah divonis 8 bulan dan kali ini adalah kasus yang kedua kalinya,” ungkap AKP. HI. made Rasa.
Jhon. A-5
