CB-Tanah bumbu – Petugas gabungan Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kanit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Ipda Anzhari Mattenete, S.Tr.K telah mengamankan seorang pria, 27/8/22.
Khairudin Bin (Alm) Rafi’i pelaku penyedia jasa perjudian kepada umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP, pelaku ditangkap di Jalan Raya Kampung Baru, Rt 14, Desa Sejahtra, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas, yakni 1 buah banner dengan tulisan jual chips Domino, uang tunai Rp.1.680.000, 1 unit handphone merk Vivo Y-15 warna biru, 1 unit handphone merk Asus Mac Pro warna biru dan 1 lembar daftar harga Chips Domino.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas, AKP. H.I Made Rasa mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah loket penukaran Chip situs permainan yang memuat konten perjudian, lalu petugas gabungan Polres Tanah Bumbu yang di pimpin oleh Kanit II Satreskrim Polres Tanah Bumbu Ipda Anzhari Matenette, S.Tr.K langsung menuju lokasi untuk menindak lanjuti laporan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
Petugas gabungan mengamankan uang hasil transaksi senilai Rp.1.680.000, dan 2 unit Handphone. Kemudian pemilik dan penjual Chips ditetapkan sebagai tersangka, ungkap AKP Made.
Tersangka dan barang bukti diamankan diPolres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses hukum terkait pasal 303 KUHP, ungkap AKP. H.I Made Rasa.
Jhon. A-5
