CB-Tanah bumbu – Unit Reskrim Polres Tanah Bumbu menciduk seorang pria yang ditengarai membawa senjata tajam disaat giat Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam,27/8/22.
RA (36) diamankan petugas ketika membawa senjata tajam tanpa ijin yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Saat itu tersangka tertangkap tangan membawa sajam tanpa ijin oleh anggota Tim Resmob Polres Tanah Bumbu saat melaksanakan giat Cipta Kondisi di Jalan Transmigrasi Km 8 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (27/8/22 malam.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas, AKP. H.I Made Rasa mengatakan , tersangka tertangkap tangan membawa satu bilah belati dengan panjang 28 Cm beserta kumpang warna witam.
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut, kata AKP. Made.
Dikatakan AKP. Made, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana, “Barang siapa membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam penikam/penusuk tanpa ijin”.
Selain mengamankan tersangka , petugas !juga turut mengamankan 1 bilah belati, ungkap aKP. HI. Made Rasa.
Jhon. A-5
