Satpol PP Tanah Bumbu Kembali Lakukan Sweeping Minuman Beralkohol

CB-Tanah Bumbu – Satuan Polisi Pamong Praja dam Pemadam Kebakaran  Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kembali menegakan Perda nomor 27 tahun 2005, tentang larangan peredaran minuman beralkohol.

 

Satpol PP Tanah Bumbu bertindak berdasarkan PP nomor 16 tahun 2018 dan peraturan daerah yang lain sebagai landasan hukum Polisi Pamong Praja.

 

Petugas melakukan penyisiran diKecamatan Karang Bintang, 29/8/22.

 

Sekitar pukul 14.00 Wita, Tim penegakan Perda Satpol PP dan Damkar berangkat dari kantor menuju lokasi tempat usaha yang di duga menjual minuman beralkohol.

 

Tim yang di Pimpin Sekretaris Satpol PP,dan Damkar, Kabid Trantibum dan 2 (dua) Kasi Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan serta 10 (sepuluh) anggota Satpol PP dan Damkar.

Sekitar pukul 15.00 wita, tiba di lokasi tempat usaha yang disinyalir  menjual minuman berlkohol.

 

Petugas Satpol PP dan Damkar menemukan  minuman beralkohol jenis anggur merah, Newport dan Alkohol botol serta minuman tradisional racikan ( Tuwak ) yang di campur dengan alkohol serta

tumpukan kulit kayu yang digunakan petugas juga menemukan bahan  campuran pengolahan Tuwak.

 

Petugas membawa sejumlah minuman berakohol dan bahan pembuatan tuwak ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu.

 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, Drs Anwar Salujang kepada media ini mengatakan, dalam operasi kali ini Satpol PP Tanah Bumbu mengamankan minuman beralkohol jenis anggur merah, newport serta tuwak lengkap dengan bahan untuk meracik tuwak, ungkap Anwar Salujang.

Jhon. A-5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *