CB, Jombang – Muhammad Fajar, Jurnalis Televisi Nasional diduga diintimidasi oleh seorang oknum guru saat meliput pertandingan bola volly antara SMK Dwija Bhakti (DB) Jombang dengan SMK Negeri 3 Jombang pada, Rabu (31/8/2022).
Kejadian bermula saat kameraman salah satu televisi nasional meliput pertandingan semifinal yang digelar di gedung olahraga Merdeka kabupaten Jombang yang diwarnai aksi saling ejek antar suporter.
Kericuhan tersebut dipicu saling ejek antar suporter saat pertandingan semi final antara SMK Negeri 3 Jombang melawan SMK Dwija Bhakti (DB) Jombang. “Mirisnya, kameramen televisi ini turut mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan”.
Faiz ( yang juga sebagai wartawan) menyampaikan, Kamera yang digunakan untuk meliput kejadian itu justru dirusak dan dihapus secara paksa oleh oknum guru dan kepala sekolah. Jurnalis TV ini diintimidasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Iya, (ada intimidasi dan upaya menghalangi peliputan), saat itu saya ada di lokasi kejadian dan tidak lama setelah kejadian teman-teman dari media banyak yang berdatangan. Saat mencoba konfirmasi ke kepala sekolah, kepala sekolah menghindar dan tidak mau dikonfirmasi,” kata Faiz.
Mendengar informasi tersebut, Ketua PWI Jombang, Sutono Abdilah pun angkat bicara. Sutono mengaku sangat menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap jurnalis televisi nasional ini.
Apa yang dilakukan oknum guru SMK Dwija Bhakti tersebut, adalah bentuk menghalang halangi tugas jurnalis dan menciderai kebebasan pers.
“Kami meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” tuturnya.
Ketua PWI Jombang juga mengungkapkan kalau kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas dilapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan (jika ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2).
Terhadap pers nasional, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
“Pelaku kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp 500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana Pasal 351 ayat (1),” kata Sutono.
Sementara Muhammad Fajar, wartawan televisi nasional mengatakan, peristiwa tak menyenangkan itu berawal waktu di depan gerbang, saya sudah ambil gambar dengan durasi sekitar 15 detik.
“Saat mau masuk tidak boleh, lalu saya mundur. Kemudian kamera saya dirampas, saya mencoba meminta tapi tidak diberikan, padahal saya bilang saya dari media,” katanya.
Dia menyita kamera saya dan meminta agar tidak melakukan peliputan dengan alasan merusak citra sekolah mereka, padahal acara itu terbuka untuk umum.
“Saya digiring ke dalam GOR sembari memegang lehernya diapit oleh oknum guru untuk diajak bertemu dengan kepala sekolah SMK DB. Oknum guru itu lantas memberikan kamera milik Fajar kepada Kepala Sekolah. Kemudian saya dipaksa menghapus hasil rekaman,” ucap Fajar.
“Saya dipiting ke dalam, diajak ketemu kepala sekolahnya. Kamera saya langsung diberikan kepada kepala sekolah lalu dipegang erat ditempat duduknya. Mereka meminta saya memastikan rekaman itu sudah saya hapus,” katanya.
Tak lama kemudian, ada anggota polisi yang datang. Kamera milik saya akhirnya dikembalikan. Namun kondisinya sudah rusak. Sayangnya Fajar tidak sempat merekam kejadian itu karena diintimidasi.
Kapolsek dan anggota intel dari Polres Jombang yang tahu saya. Akhirnya mengatakan saya dari media, kamera saya dikembalikan tapi kondisinya sudah rusak. Penutup baterai lepas sampai ke lensa.
“Atas kejadian tersebut, saya laporkan ke polres Jombang,” kata Fajar.(Hms/Mjn)
