Pemuda Bejat Perkosa Anak di bawah umur di Mantewe Tanah bumbu

CB-Tanah Bumbu – Seorang pemuda telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Muhammad Agus Midun bin Abidin (30),tentang tindak pidana pencabulan  diciduk jajaran Polres Tanah Bumbu Kalimantan selatan

Dipimpin langsung  Kapolsek Mantewe Iptu Danang Eko Prasetyo, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe menciduk  warga Desa Pelantingan RT 07 Kecamatan Amandit Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu ,Selasa (13/09/22).

korban NP (16), warga Kecamatan Mantewe, yang dicabuli pelaku pada Minggu (04/09/22) warga di Desa Gunung Raya Kecamatan Mantewe Tanbu.

Kejadian ini diketahui saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang Tuanya  bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku dengan ancaman akan dibunuh bila menolak keingin  pelaku.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa   keberatan atas perbuatan  bejat pelaku  terhadap anak gadisnya.

Dalam hal ini   orang tua  korban melaporkan ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.

Saat diamankan, petugas  Gabungan menyita barang bukti berupa 1 lembar baju lengan panjang warna kuning, 1 lembar celana panjang warna kuning dan 1 lembar celana dalam warna biru .

Unit Reskrim Polsek Mantewe  yang di pimpin Polsek Mantewe IPTU Danang eko Prasetyo .S.Sos telah berhasil mengamankan  pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur pada hari Selasa 13 /09/2022 SKJ 19.30 wita,,
Kini pelaku di Tutut sebagai mana yang di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Peraturan perundang -undangan No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU RI No 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang telah di tetapkan  sebagai UU No.17 Tahun 2016.
Jhon. A-5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *