Cb Sidoarjo. Berkat laporan dari masyarakat, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio solar di SPBU Kalijaten, Taman, Sidoarjo.
Team bentukan Satreskrim Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap tiga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU daerah Kalijaten,Taman, Sidoarjo merasa curiga dengan adanya truk warna putih yang ditutupi terpal biru.
Rasa curiga itu benar dan ternyata truk elf Giga warna putih dengan nopol W 9772 PA sedang mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Soĺar dengan tidak wajar. Selanjutnya team membuntuti truk yang dicurigai telah menyalahgunakan BBM menuju pom bensin raya Taman 1× , kemudian pom bensin Kalijaten 3×. Sesampainya di lokasi pom bensin team menemukan kernet dan sopirsedang mengisi solar, kemudian team melakukan penangkapan serta dimendapati truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM jenis solar dengan jumlah kurang lebih 5000 liter akan dikirim ke samping perum primer Park untuk di pindahkan ke truk tangki, selanjutnya BBM dikirim ke para tersangka yang tidak tahu menahu dan tersangka disuruh pemilik armada dengan nama A.
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo mengatakan, “ketiga pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 UU RI No.9 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara”.
Untuk barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi diantaranya 1 unit truk Isuzu Elf Giga warna putih Nopol W 9772 PA,1 buah tandon kapasitas 5000 liter, 1 buah pompa, 1 buah buku catatan, 1 buah bolpoin,1 lembar STNK truk Nopol W 9772 PA, 1 buku kir atas nama Iswanto, dan uang tunai Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).(nuo)
