CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna penyampaian penjelasan DPRD terhadap 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD yaitu: A. Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; B. Raperda tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro; C. Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik; D. Raperda tentang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, bertempat di ruang rapat Graha Wichesa, Jl. R.A. Basoeni No. 35 Sooko, Mojokerto, Kamis (22/9/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuhro, S.E., M.M. dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Sholeh dan dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, OPD, serta Forkopimda Kabupaten Mojokerto.
Nurida Lukitasari juru bicara DPRD Kabupaten Mojokerto menyampaikan nota penjelasan DPRD terhadap 4 Raperda. “Berdasarkan dengan hal tersebut, perlu Kami jelaskan latar belakang serta pertimbangan disiplinnya Rancangan Peraturan Daerah yang termasuk pokok-pokok materi muatan yang diatur,” kata Nurida.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto masih mengalami terhadap peraturan lama dan belum memiliki peraturan baru yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, khususnya terhadap undang-undang pemerintah daerah dan Permendagri No. 26 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Akibat belum mengacu peraturan terbaru, banyak kendala-kendala dalam melakukan penegakan hukum terhadap ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Maka Kabupaten Mojokerto perlu menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat”. Katanya.
Usulan Raperda kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, Pemerintah Daerah perlu mengembangkan potensi-potensi ekonomi masyarakat, khususnya usaha mikro. Maksud dan tujuannya menjamin kepastian hukum bagi usaha mikro di daerah, dan meningkatkan kemampuan peran dan kelembagaan usaha mikro dalam menghadapi persaingan bersama. “Kami sampaikan bahwa, ruang lingkup Raperda tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro sebagai berikut: prinsip dan tujuan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kriteria usaha mikro, kemudahan usaha mikro, perlindungan usaha mikro, pemberdayaan usaha mikro, penyelenggaraan inkubasi, koordinasi dan pengendalian, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi administrasi”, jelasnya.
Terkait Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Nurita mengatakan bahwa, “Dengan meningkatnya urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan perkotaan khususnya di wilayah yang pencemaran terhadap sumber atau badan air dapat menjadi ancaman bagi kesehatan publik yang pada gilirannya menghambat produktifitas sering kali dibuang secara langsung dan badan air tanpa melalui proses atau tahapan pengelolaan air terlebih dahulu sehingga mengkontaminasi perairan. Pemerintah daerah belum memiliki sistem pengelolaan sanitasi atau air limbah atau telah memiliki tetapi belum optimal sehingga dapat menyebabkan berbagai penyakit yang terkait dengan kebersihan seperti diare dan lain sebagainya. Terhadap hal tersebut, Kabupaten Mojokerto sendiri saat ini belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur permasalahan pengelolaan air limbah domestik. Oleh karena itu pembentukan Peraturan Daerah baru yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kontemporer diperlukan untuk mengatasi permasalahan limbah domestik di Kabupaten Mojokerto”.
Sementara, Raperda tentang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, “Berdasarkan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kelompok sasaran tahun 2011 terdapat 18 juta 210 ribu 434 PMKS di seluruh Indonesia khususnya di kabupaten Mojokerto masih menuai problematika terhadap aspek kesejahteraan sosial, Dengan data yang terhimpun selama 2018 – 2021 dalam laporan BPS Kabupaten Mojokerto dapat dikatakan bahwa Kabupaten Mojokerto masih memiliki permasalahan kesejahteraan sosial misalnya jumlah pelantaran anak, adanya perilaku diskriminatif terhadap anak, tentu hal ini perlu adanya penyelesaian konflik dan negara memiliki peran utama dalam menyelesaikan problematika ini. Maka tujuan pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah tentang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yaitu merumuskan permasalahan yang dihadapi Kabupaten Mojokerto dalam pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial dan cara-cara mengatasi permasalahan tersebut”.
“Adapun materi selengkapnya telah Kami sampaikan secara terpisah dalam bentuk buku tersendiri. Demikian penyampaian nota penjelasan atas 4 Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Selanjutnya untuk pendalaman materi, baik dari aspek yuridis sosiologi dan aspek yang lain, Kita lakukan bersama-sama dalam pembahasan”. Tutupnya. (Ertin Primawati/Adv)
