Tak Kunjung Diperbaiki, Projamin Angkat Bicara Soal Jalan Rusak di Kabupaten Blitar

Cahayabaru.id Blitar – Memprihatinkan, kondisi jalan  di desa Karangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar rusak parah. Hal ini diperparah lagi dengan kondisi yang sekarang turun hujan. Sehingga pengendara  harus extra hati – hati untuk melintas di jalan tersebut.

Hal ini disikapi oleh  Sri Hananto, Ketua DPC Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Kabupaten Blitar, bahwa aksi protes warga yang kesal lantaran tak kunjung di perbaiki, warga protes dengan menanami pohon pisang di tengah jalan dan juga di kanan kiri jalan.

“Walaupun kesal, warga masih toleransi dengan pengendara yang lewat disitu. Soalnya warga menanami pohon pisang tepst ditengah jalan dan berjejer rapi disepanjang jalan yang rusak parah. Itupun pohon pisang dikiri kanan juga ditanami,” ucap Ketua Projamin ditemui saat memantau jalan rusak.

Dijelaskan Tatok, nama panggilan dari Sri Hananto,  jalan di desa Karangrejo ini merupakan jalan utama yang setiap hari dilewati truck pengangkut pasir. Disamping itu jalan ini juga mengakses jalan tembus ke desa Sidodadi Garum.

“Yang jadi pertanyaan saya, apakah pemkab Blitar tidak ada, atau belum ada inisiatif, atau tidak tahu jika ada jalan rusak yang harus diperbaiki. Hal ini karena banyak sekali jalan – jalan utama pemkab Blitar yang rusak parah dan sangat membutuhkan perbaikan,’ tegasnya.

Lebih lanjut Tatok mencontohkan jalan yang rusak seperti jalan raya Sidodadi Kecamatan Garum, yang merupakan jalan antar kecamatan yang banyak berlobang dan rawan mengakibatkan kecelakaan.

Ketua DPC Projamin meminta agar pemerintah kabupaten Blitar untuk segera bertindak melakukan perbaikan fasilitas umum seperti jalan – jalan yang berlobang.

“Apalagi sudah dibentuk Tim percepatan pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) yang menjadi kepanjangan pemkab Blitar, yang realitanya tidak berfungsi dan malah terindikasi membebani anggaran APBD,” pungkasnya.

Sementara itu, Sugeng warga Desa Karangrejo mengatakan bahwa dengan ditanami pohon pisang pemerintah kabupaten Blitar agar segera memperbaiki jalan yang rusak parah.

“Harapan kami, semoga pihak pemerintah benar – benar diperbaiki, sebab informasinya katanya dalam waktu satu bulan ini jalanya mau diperbaiki. Ya kita tunggu saja nanti, jadi diperbaiki apa tidak,” ungkap Sugeng.

Berdasarkan hukum, seperti yang sudah diketahui, dalam Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Dijelaskan dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda (Pram)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *