CB, Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang menyelenggarakan Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 di tingkat Desa selama 2 hari.
Pada Senin (26/9/2022) Sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Ngoro yang diikuti para Camat dan Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Ngoro, Diwek, Mojowarno, Bareng. Sedangkan pada Selasa (27/9/ 2022) diselenggarakan di Kecamatan Peterongan diikuti oleh Camat dan Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Peterongan, Mojoagung, Kesamben, Jogoroto.
UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Provinsi Jatim untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi, Dinas Kominfo Jombang atau Bagian Hukum, siap untuk memberikan bantuan pendampingan dan bantuan hukum,” tutur Budi Winarno.
Narasumber yang dihadirkan dalam Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut pada Senin (26/9/2022) adalah Elis Yusniyawati – Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Untuk materi pada hari Selasa (27/9/2022) disampaikan oleh Achmad Nur Aminuddin- Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.(Mjn)
