Delapan Kali Melakukan Pencurian Selalu Lolos, Aksi Kesembilan Naas Akhirnya Di Ringkus polisi

CB-Tanah Bumbu – Pada hari Selasa  07 September 2022 sekitar pukul 12 .00 wita “Muhammad Bin Andrian  diringkus tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu karena melakukan Tidak pidana Pencurian   di Jalan Raya Serongga Km 2,5 Komplek Alif Azhar, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah bumbu .

Di akui pelaku  setelah delapan kali melakukan pencurian selalu lolos, pada aksinya yang kesembilan pria berusia 31 tahun ini akhirnya tak berkutik  ditangkap polisi.

Muhammad ketahuan melakukan pencurian di sebuah rumah di di Jalan Raya Serongga Km 2,5 Komplek Alif Azhar, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (07/9/2022) siang jam 12.00 Wita.

Dalam aksinya, pria yang bekerja sebagai buruh kasar  ini berhasil membawa kabur satu buah TV merk Samsung ukuran 32 inci berwarna hitam satu buah handphone merk Vivo Y30 warna moonstonewhite dan satu buah celengan.

Peristiwa pencurian yang dialami korban berinsial LIN ini terungkap ketika korban baru pulang ke rumahnya.

LIN terkejut ketika melihat TV di ruang tamunya sudah raib  ketika baru masuk ke rumah di gondol Maling

Korban kemudian bergegas masuk ke kamar untuk melihat kondisi kamarnya. Lagi-lagi, LIN  tersentak kaget ketika tidak menemukan handphone miliknya serta tabungan celengan  milik anaknya.

Korban yang syok dengan kejadian ini kemudian pergi melapor ke Polres Tanah Bumbu.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak Polres Tanah Bumbu dalam hal ini Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan.

Dalam Penyelidikan   petugas gabungan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian yang tak lain adalah Muhammad bin Andrian.

Petugas gabungan akhirnya menangkap pria bertubuh gempal ini Tampa perlawanan  Kamis (29/9/2022) dinihari pukul 01.30 Wita di Gg Keluarga Jalan Fitrianoor, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan selatan

Petugas Kepolisian  berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti pencurian satu buah handphone merk Vivo Y30 lengkap dengan kotaknya serta satu buah TV merk Samsung dengan ukuran 32 Inci berwarna hitam.
Malam itu juga, Muhammad digiring ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun hasil interogasi terhadap pelaku pencurian tersebut. Pelaku melakukan kejahatan yang sama sebanyak delapan kali di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” Jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H ,I Made Rasa.

AKP H.Made Rasa mengatakan, tersangka Muhammad Bin Andrin dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian

Indetitas Tersangka : Muhammad Bin  Andrian,umur 31 Tahun  ,laki-laki  pekerjan Buruh
Alamat Tempat tinggal ;Gg Musyawarah RT.02 RW 01 Desa Sejahtera kecamatan  Simpang Empat Kabupaten Tanah bumbu.
Jhon.A-5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *