CB-Tanah Bumbu – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari ketentuan Pasal 273 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaki jalan yang rusak dan dapat membahayakan masyarakat pengguna jalan dapat dimintai pertanggungjawaban karena jalan-jalan yang rusak dan berlubang sangat membahayakan pengguna jalan serta menimbulkan rasa ketidaknyamanan ketika menggunakan fasilitas negara atau pemerintah.
Sanksi-sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 273 merupakan sanksi yang bersifat pilihan yaitu penjara atau denda yang telah diatur berat ringannya sesuai dengan kejadian yang menimpa korban kecelakaan.
Ditegaskan bahwa:
1. Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak parah yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
4. Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Pasalnya, sepanjang jalan menuju Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan diantara yang terdampak di Desa Satui Barat RT. 07 Kecamatan Satui kondisi jalan mengalami rusak parah dan berlubang diduga akibat sisa aktivitas pertambangan yang beroperasi dekat Jalan Provinsi Kalsel akibat banyaknya kerusakan badan jalan itu menyebabkan sejumlah pengguna jalan tidak nyaman dalam perjalanan dan bisa mengalami kecelakaan.
Sebagaimana informasi yang diterima Cahaya Baru, pada Selasa (20/9/22) sekitar pukul 21.25 Wita kembali terjadi kecelakaan yang dialami oleh dump truck yang bermuatan terguling di lokasi badan jalan yang rusak parah tersebut.
Sebelumnya, pada pagi hari juga dikabarkan ada satu unit truck diesel bermuatan jungkir balik di lokasi jalan tersebut. “Dalam satu hari Jalan Trans Kalimantan di Desa Satui Barat RT.07 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu sudah membuat dua unit dump truck mengalami naas dan terbalik”, ujar seorang warga.
Hallion Ketua Umum Lembaga Swadaya Kemasyarakatan Forum Rakyat Membangun Provinsi Kalimantan Selatan sangat menyayangkan belum adanya tindakan pihak terkait untuk mencegah agar kejadian kecelakaan di lokasi jalan itu tidak terulang lagi.
Masyarakat Tanah Bumbu berharap Jalan Provinsi yang rusak segera di perbaiki agar pengguna jalan aman dan nyaman dalam menempuh perjalanannya. Lanjutnya, perlu dipasang rambu-rambu atau spanduk pemberitahuan tentang kondisi jalan yang berbahaya.
“Pihak yang berwenang dan berkompeten terhadap kondisi jalan Provinsi menuju Tanah Bumbu segera lakukan tindakan perbaikan untuk mencegah terjadinya (laka lantas) kecelakaan lagi, jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kerusakan fasilitas jalan umum yang muncul dari publik”, tegas warga yang enggan nama nya di publikasikan.
Saat di konfirmasi media ini via Whatsapp tentang rilis berita ini (28/09/22), kepada Satker Balai PUPR Kementerian Bina Marga Bapak Budianto, S.T. dan pihak yang terkait di Provinsi Kalimantan Selatan sampai berita ini di publikasikan belum ada tanggapan sama sekali dan seakan tutup mata dengan kondisi jalan yang rusak parah.
Tidak heran hampir seluruh warga pengguna jalan yang mengeluhkan Kerusakan Jalan Provinsi menuju Kabupaten Tanah Bumbu yang rusak parah banyak aspal yang terkelupas dan ribuan lubang yang menganga serta jalan yang bergelombang.
Harapan warga segera dilakukan tindakan perbaikan untuk mencegah hal -hal yang tidak di inginkan seperti yang terjadi di Desa Sebamban minggu yang lalu telah terjadi laka lantas kontener lepas dan terguling menimpa dua pengendara motor tewas di tempat kejadian.
Dalam hal ini harus segera dilakukan tindakan perbaikan jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap kerusakan fasilitas jalan umum yang muncul dan terungkap dari publik.
Jhon. A-5
