Diduga Adanya Kejangggalan Proses Rekruitmen Karyawan di RSUD Gambiran Kota Kediri Perlu Disorot

CB, SURABAYA – Diduga Adanya Kejangggalan Proses Rekruitmen Karyawan di RSUD Gambiran Kota Kediri menuai banyak pertanyaan, sehingga menurut tim investigasi cahaya baru perlu adanya klarifikasi dan konfirmasi dari pihak RSUD gambiran.

Proses rekruitmen karyawan yang di laksanakan pada tanggal (07/06/2022) guna menambah tenaga kerja di RSUD Gambiran agar pelayanan di rumah sakit tersebut berjalan dengan prima dan optimal. Namun menurut tim investigasi cahaya baru adanya dugaan kejanggalan dalam melakukan proses rekruitmen karyawan. Yang seharusnya sebelum dilaksanakannya rekruitmen karyawan, pihak RSUD Gambiran harus ada perencanaan dan seleksi yang di umumkan secara terbuka melalui website dan sosmed RSUD Gambiran. Namun pihak RSUD Gambiran diduga belum melakukan mekanisme tersebut, sehingga patut diduga proses rekruitmen tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak transparan.

adalah kurangnya pengumuman dari pihak RSUD, menurut pedoman peraturan walikota kediri No 52 tahun 2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai badan dan layanan umum daerah yang ada pada pasal 7 dan 8 berbunyi : (Pasal 7) Pemberhentian pegawai Non PNS adalah pengakhiran hubungan kerja antara pegawai Non PNS dengan BLUD RSUD Gambiran. (Pasal 8) Transparasi adalah asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi kepegawaian agar secara langsung dapat diakses bagi yang membutuhkan.

Namun, pihak rumah sakit sudah melakukan hak jawabnya terkait adanya proses rekruitmen karyawan di RSUD Gambiran kota Kediri melalui kuasa hukum Moch. Mahbuba, SH pada surat Nomor 013/RSG/BB-LAW/IX/2022 perihal Jawaban Surat No. 745/CB/SK/IX/2022 pada poin ke 3 menyebutkan bahwa proses rekruitmen tersebut kami lakukan dengan cara menyeleksi lamaran yang sudah masuk di RS. Gambiran Kota Kediri. Dikarenakan sebelumnya sudah banyak lamaran yang masuk di kantor, maka kami memutuskan untuk tidak mengumumkan melalui akun sosmed Instagram RSUD Gambiran Kota Kediri. Dan poin 4 bahwa terkait dugaan tentang adanya suatu permainan dan penerimaan uang sogok yang diterima oleh direktur RSUD Gambiran dari proses rekruitmen karyawan sebesar 20-40 jt perkaryawan, seperti yang saudara sampaikan dalam surat tersebut adalah informasi yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Yang menjadi pertanyaan dari tim investigasi cahaya baru kapan rekruitmen karyawan di umumkan? Dan di umumkan dimana, dan berapa jumlah karyawan yang direkruit. Apabila pihak RSUD Gambiran tidak bisa menunjukkan bukti dari proses rekruitmen karyawan maka pihak RSUD Gambiran melanggar peraturan Permendagri 79/2018 dan peraturan walikota kediri no 52/2013.

Dan hal tersebut, soal dugaan adanya kejanggalan proses rekruitmen karyawan RSUD Gambiran kota Kediri akan kami tindaklanjuti ke Walikota Kediri juga Ketua DPRD Kota Kediri untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan seimbang. (Ang)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *