Satpol PP dan Damkar Tanbu Sasar Hotel dan THM Jaring Pasangan Bukan Suami Istri

CB-Tanah Bumbu – Satpol PP & Damkar Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Rabu (05/10/2022 ) sekitar Jam 21.37 s/d 02.00 Wita.

Satpol PP & Damkar Tanbu melakukan pengawasan  di Tempat Hiburan Malam  (THM) serta menyisir beberapa hotel yang ada di Tanah Bumbu.

Melalui Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, saat penyisiran Satpol PP & Damkar Tanbu menemukan 2 kamar pasangan bukan suami istri di dalam kamar Hotel Wahyu dan langsung dibawa kekantor Satpol PP untuk di lakukan pemeriksaan dan pembinaan.

Kepala Satpol PP & Damkar, Drs. H. Anwar Salujang  bersama anggotanya yang bertugas yakni 1. Kabid PPUD
2. Kasi Binwas 3. Kasi Penyelidikan Melakukan Pengawasan  Ketempat THM (Karaoke), jelas Kasat Pol PP.

Dalam hal ini, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol  PP & Damkar) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan melakukan giat pengawasan ketempat Hiburan Malam (Karaoke) dan ditemukan minuman keras/miras 9 Dus di Tempat Karoke Krisna, petugas satpol PP & Damkar  langsung mengamankan minuman tersebut dan pemiliknya di tahan  KTP nya untuk di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku pelanggar Perda di Kantor Satpol PP pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2022, Jam 10.00 Wita pagi.

Kasat Satpol PP & Damkar Tanbu Drs. H. Anwar Salujang mengatakan, kegiatan  pengawasan di tempat-tempat hiburan malam dan hotel akan terus di galakkan dan akan menindak tegas pelanggar  Perda tanpa pandang bulu, dalam hal tersebut ia laksanakan dengan tanggung jawab penuh sesuai Peraturan Daerah  Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat.
Oleh sebab itu, dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menjaga sikap dan menghindari perbuatan melanggar norma hukum agama atau hukum pemerintah yang bersifat perbuatan tercela.

“Alhamdulillah Satpol  PP & Damkar Tanbu selama bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan berlangsung aman dan terkendali”, ujarnya.

“Atas dasar perda ini juga untuk mewujudkan Visi dan Misi Bupati Tanah Bumbu dr. H. M. Zarullah Azhar dalam rangka mewujudkan Tanah Bumbu  sebagai Kota Serambi Madinah”, ungkap Drs. H. Anwar Salujang.
Jhon. A-5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *