Surabaya CB,–Dalam tragedi peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang,yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia, 440 orang mengalami luka ringan dan 29 mengalami luka berat
Polri telah menetapkan enam tersangka, yang masing-masing Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres.
Kuasa hukum Suko Sutrisno, Agus Salim Ghozali mengatakan,” hari ini saya selaku kuasa hukum Suko Sutrisno Security Officer SS mendampingi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebagai saksi kejadian kerusuhan saat pertandingan Sepak Bola Arema FC vs Persebaya di stadion Kanjuruhan Malang pada tanggal 1 Oktober 2022.
Suko Sutrisno dipanggil oleh penyidik sebagai saksi karena Ade Charge Abdul Haris untuk meringankan masalah terkait kejadian di Kanjuruhan. Ada 3 pertanyaan tadi yang disampaikan penyidik kepada Suko yang salah satunya, sebelum pertandingan apakah dilakukan briefing atau bagaimana, secara logika setiap pertandingan pasti ada briefing terlebih dahulu” kata Agus Salim.
“Kemudian yang kedua lanjut Agus Salim Ghozali saat itu posisi Suko dimana setelah Arema turun dan sebagainya. Suko Sutrisno ya ada dilapangan
Dari Aremania yang korban ditolong oleh mereka maupun Suko membawa masuk tahu tahu arema disuruh masuk pemain pemain disuruh masuk. Suko kembali lagi tetapi sudah banyak massa.
Ketiga apakah security meninggalkan lokasi. Ya disitu tadi dijelaskan bawasanya security tidak memerintahkan tetapi tetap menutup pintu disitu jelas ada CCTV.
Untuk hari ini Suko sudah selesai diperiksa sebagai saksi, yang sesuai dengan temuan para pencari fakta, dan untuk pemeriksaan sendiri Suko Sutrisno sudah 3 kali pemanggilan ,” pungkas Agus Salim Ghozali 17/10/2022 (Pri)
