Terjerat Narkotika Jenis Shabu Shabu Dua Pelaku Warga Kalianak Surabaya Mendekam Sel Tahanan  Polres Pelabuhan Tanjung Perak 

Surabaya CB,–Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyagunaan Narkotika shabu shabu,pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wib di depan depan rumah kos yang beralamatkan di Jl. Dupak jaya III Surabaya

“Adapun pelaku diketahui bernama MRUF BIN TAS,umur 21 tahun ,warga Kalianak  Surabaya,dan FK BIN M,umur 24 tahun.  Kalianak timur masjid Gg. II Surabaya.”

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan , tertangkapnya kedua pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat .Kemudian informasi tersebut kami tindaklanjuti ke TKP, benar ada dua orang pemuda  bernama MRUf dan FK dicurigai petugas .

Saat anggota satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan  penyidikan dan penggledahan, kedua pelaku tak bisa berkutik dan berhasil menemukan barang bukti di badannya ,” kata Hendro

Hasil barang bukti pengledahan ditemukan satu buah klip plastik yang di dalamnya berisi Shabu Shabu dengan berat 0,30 gram dan 2 buah Hend Phone milik pelaku diamankan dan kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna  proses pemeriksaan lebih lanjut

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI NO;35Tahun 2009 tentan Narkotika dwngan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Pri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *