Bendahara Dana BOS SLB Negeri 1 Kabupaten Takalar Dinilai Serakah

CB,- TAKALAR – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kerap menjadi sorotan. Pasalnya banyak ditemukan realisasi penggunaan anggaran di Sekolah tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.

Seperti yang terjadi di salah satu Sekolah Luar Biasa di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1Mappakasungguh Kabupaten Takalar dinilai serakahi Dana BOS.

Betapa tidak, langganan Media Cetak (koran) yang seharusnya dibayar oleh Bendahara Dana BOS SLB Negeri 1 Takalar , An. Sahreni sesuai pada Kwitansi sebesar Rp. 400.000,-/tahap, namun nyatanya Sahreni hanya memberikan Rp. 70.000,-/tahap kepada pihak Media.

Olehnya itu, sisanya yang Rp. 330.000,-/tahap itu diduga diambil dan digunakan untuk kepentingan Pribadi, sedangkan jelas tertuang dalam Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 terkait Juknis Penggunaan Dana BOS Pasal 21 Ayat 1 Huruf n bahwa “dilarang melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu”.

Terkait hal tersebut, Bendahara SLB Negeri Mappakasungguh, Sahreni yang juga merangkap sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengeluh lantaran banyak rekan media yang dia bayar.

“Banyak rekan media juga yang kami bayarkan langganan korannya,” ungkap Sahreni, Sabtu (22/10/2022).

Sahreni juga mencatut nama instansi Inspektorat Provinsi, saat dikonfirmasi perihal tersebut, dia mengaku bahwa dirinya mendapat teguran dari Inspektorat terkait penganggaran Media.

“Saya ditegur oleh pemeriksa pegawai Inspektorat Provinsi atas nama ibu Hasnah dengan penganggaran media, olehnya itu saya kurangi Pembayaran iuran media langganan karena tidak enak dengan teguran Inspektorat,” ungkap Sahreni. (Hamzar Siriwa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *