Paripurna DPRD Kab. Mojokerto: Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda APBD 2023

CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Mojokerro atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang APBD TA. 2023, bertempat di Ruang Rapat “GRAHA WHICESA” DPRD Kabupaten Mojokerto Jl. R.A. Basoeni No. 35 Sooko, Mojokerto, Selasa (01/11/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Setia Pudji Lestari, dengan didampingi Hj. Any Mahnunah dan H. Mokhamad Sholeh. Dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra, Lc. M.Hum., Forkopimda, Kepala OPD dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Hj. Setia Pudji mengatakan, “Rapat Paripurna pada hari ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna tanggal 27 Oktober, atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda TA. 2023”.

Sementara, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam penyampaian jawaban, mengatakan bahwa jawaban disajikan dalam dua bentuk dokumen, yaitu dokumen yang berupa naskah yang dibacakan secara langsung dan dokumen dalam bentuk lampiran.

Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, fraksi PKB tentang proyeksi pendapatan daerah 2023, untuk dana transfer tahun 2023, Bupati Ikfina menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menyampaikan rancangan APBD tahun 2023 masih belum menyesuaikan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini dikarenakan sesuai petunjuk Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD pagu dana tranfer menyesuaikan pagu dengan waktu tahun lalu atau realisasi 3 tahun terakhir. Namun dengan terbitnya SE Menteri Keuangan nomer S-173/PK/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 127/MK.07/2022 akan dilakukan revisi rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 menyesuaikan peraturan dimaksud dan menyelesaikan hasil evaluasi Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda P APBD tahun anggaran 2022.

Menanggapi pertanyaan dari fraksi Golkar, fraksi PAPI, fraksi PKB, terkait alokasi anggaran untuk hibah KPUD, Bawaslu dan pengamanan bagi TNI/Polri dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak. Bupati Ikfina menilai, bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto merencanakan anggaran untuk kegiatan Pilkada tahun 2024 melalui pembentukan dana cadangan pada rancangan APBD tahun anggaran 2023 sebesar 55 Miliar.

“Sesuai Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 7 tahun 2022, adapun alokasi anggaran untuk masing-masing lembaga akan disesuaikan dengan usulan dan kemampuan keuangan daerah setelah dibahas bersama,” paparnya.

“Prediksi Silva Tahun 2022 sudah diperhitungkan secara cermat. Adapun estimasi Silva sebesar 182 miliar 909 juta 980 ribu 380 rupiah diperoleh dari sisa tender kegiatan dan atau efisiensi belanja dan bisa dari Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun surplus dari RSUD. Soekandar dan RSUD. Basoeni,” jelas Bupati Mojokerto. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *