CB,- SURABAYA – Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan ungkap kasus peredaran Narkotoka diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ,yang dilaksanakan dihalaman Apel Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jl Kalianget Surabaya , dan disaksikan dihadapan para Dinas terkait pada hari Rabu, (2 /11/ 2022)

Dalam kesempatan ini Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyampaikan ,”
Polres Pelan Tanjung Perak Surabaya bersama Forkopimda dan Stekholder melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu,Pil Dobel LL serta Ekstacy hasil tangkapan bulan Agustus – 2022 dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari jaringan Internasional Cinha dan Lokal.
“Adapun barang bukti yang dimusnakan meliputi Nafkotikan jenis Shabu sebanyak 35 996 kg , Pil Ekstacy sebanyak 4.972 butir, Pil Double LL sebanyak 11.506 butir “.
Dan berhasil barang bukti yang berhasil diamankan dan saat ini dimusnakan seperti yang ada dihadapan kita, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menyelamatkan generasi muda dan masyarakat sebanyak 179 juta orang dari bahaya Narkoba,” ungkangnya
Adapun barang bukti yang dimusnakan meliputi Nafkotikan jenis Shabu sebanyak 35 996 kg , Pil Ekstacy sebanyak 4.972 butir, Pil Double LL sebanyak 11.506 butir .
Dan berhasil menyelamatkan generasi muda dan masyarakat sebanyak 179 juta orang .
Hadir dalam giat pemusnahan barang bukti
ini Dunas Pemkot Kota Surabaya , Wakil ketua DPRD Kota Surabaya Hermas Thoni, Dandim 0830 Surabaya Tipe A U Surabaya Utara , Kasdim 0831 Tipe A Surabaya Timur oleh Letkol Drs Adnan, Danpomal Laktamal V Surabaya , Diresnarkoba Polda Jatim, Kabid Labfpr Polda Jatim, Pengadilan Negeri Surabaya oleh Slamet Suyonp S.H.,BNNP, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, BNN Surabaya, PT.Pelindo III, Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak, Syahbandar Utama Tanjung Perak oleh Syaifullah Bea Cukai Tanjung Perak, Kepala Kesehatan Pelabuhan Tanjung Perak oleh Dr .Christin , Balai POM , Tokoh Agama dan tokoh masyarakat,” pungkas AKBP Anton Rabu (2/11/2022). (Pri)
