Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Residivis Pelaku Pencuri Motor Di 6 TKP

CB,- SURABAYA – Pencurian kendaraan bermotor di Surabaya semakin merajalela, kali ini Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, berhasil meringkus satu pelaku residivis Curanmor di enam di 6 TKP

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya membenarkan , pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku MR, (23) warga Simokerto Surabaya, pelaku pencurian kendaraan bermotor. Saat dilakukan penangkapan oleh polisi  pelaku tak bisa berkutik

“Selain mengamankan pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor honda scoopy, satu set kunci T, rekaman CCTV, kunci kontak copy STNK dan BPKB,” ungkap Mirzal.

Mirzal menambahkan, anggota saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu( DPO) , SB, SA, AM dan HN rekan pelaku.m

“Pelaku, MR saat melakukan aksi pencarian mereka menyasar pada rumah kos yang berada di Jojoran Surabaya, pada Sabtu (29-10-2022) sekitar pukul 22.30 Wib,” katanya.

AKBP Mirzal menambakan, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, MR mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berbagai merek, di enam TKP wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Lokasi pencurian antara lain di Jalan Jojoran, Jalan Gundih, Jalan Kupang Krajan Kidul, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kembang Kuning Kulon dan Jalan Genteng Bandar Lor Surabaya,” jelas Mirzal, pada Sabtu (05/11/2022).

Kini pelaku MR sudah diamankan bersama barang bukti kendaraan di Mapolrestabes Surabaya.

“Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Pri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *