KPU Kota Surabaya Sosialisasi SIAKBA diwakili Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.
Dalam paparannya, Subairi mengatakan, jika kini lembaganya telah menggunakan program aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AD HOC (SIAKBA). (9/11/2022).
Aplikasi ini akan digunakan untuk menjaring Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), karena pendaftar dapat melakukannya secara daring alias online.
“Nantinya akan dilakukan secara online melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc atau Siakba. Para pendaftar dapat melihat dan memenuhi syaratnya dengan mengakses laman siakba.kpu.id. Nanti kita ngisi formulir apa saja kita butuhkan sudah ada formulirnya. Intinya dengan Siakba nanti kita tertib efektif dan efisien,” kata Bairi.
Dengan demikian, kata Subairi, tidak ada lagi penumpukan dokumen ataupun antrean-antrean.
“Tinggal kita klik aplikasi Siakba itu. Semuanya akan terfasilitasi pelayanan. Tentunya itu mempermudah para pendaftar, masyarakat Kota Surabaya,” tandasnya,
Subairi menyebut bahwa kebutuhan PPK di Surabaya sebanyak lima orang di kecamatan. Surabaya sendiri memiliki 31 kecamatan. Artinya butuh sebanyak 155 PPK se-Surabaya.
Kemudian untuk PPS dibutuhkan tiga orang untuk setiap kelurahan. Jumlah kelurahan di Surabaya ada sebanyak 153 kelurahan. Maka kebutuhan PPS sebanyak 459 orang.
“Nanti juga kita butuh Pantarlih ya, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, masing-masing PPS satu orang dan juga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setiap KPPS tujuh orang,” ujarnya,.(lg)
