Residivis Curanmor Asal Surabaya Babak Belur Dihajar Massa Kakinya Pun Pincang Kena Timah Panas Saat Ditangkap Melawan 

Surabaya CB,- Tim Anti Bandit dan Tim Curanmor Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya  berhasil mengamankan 4 residivis pencuri kendaraan bermotor di wilayah Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya pada Kamis malam, (10/11/2022)

Koapolsek Sukolilo Kompol M.Sholeh mengatakan,”tertangkapmya 4 orang residivis ini berawal pada saat anggota Opsenal Polsek melakukan Patroli disekitaran TKP. Dan mendengar terikan korban bahwa motor miliknya yang sedang diparkir didepan rumah kost Jalan Gebang Wetan 29-B Surabaya,dicuri oleh para pelaku ini,”kata Sholeh Jumat (11/11/2022)

Pelaku diketahui bernama Mohammad Romli (29) warga Jalan Sumbo 73 Surabaya, Mochammad Sahrowi, (29) warga Sidodadi Surabaya, Moch Andri, (17) wara Jalan Sumbo gang 4/22 Surabaya dan Ribut Arip Setiawan, (20) warga Jalan Sumbo gang Ambimanyu Surabaya.

Tambah Kompol Sholeh, hanya satu hari Polsek Sukolilo berhasil mengangkap 4 orang spicialis pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) sehingga Polsek Sukolilo mendapat Apresiasi oleh Kapolrestabes Surabaya Komber pol Yuzep,” sebut 7Kompol Fakih

Ada 3 unit Kendaraan bermotor R2 berhasil diamankan  hasil aksi kejahatan mereka.
Oleh karena banyaknya informasi masyarakat terkait maraknya curanmor di Kota Surabaya dan sekitarnya. Maka Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, membentuk tim khusus terkait masalah pencurian motor (curanmor).

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit honda beat warna hitam nopol L-5791-FU (sarana), satu unit honda vario warna merah L-4920-LN (hasil), dua dompet warna hitam dan coklat, dua kunci pas uk 8, satu kunci ring ukuran 8, dua kunci L, satu kunci kontak dan satu anak kunci yang dimodifikasi (dipipihkan.red).

Sementara itu, modus dari 4 pelaku mengincar motor yang ada pada kos-kosan, perumahan hingga pusat belanja.

“Saat beraksi mereka menggunakan kunci letter-T dan bahkan dalam waktu 4 detik saja. Kemudian, motor hasil curian ini dijual ke wilayah Tengumung Surabaya,” tutur Sholeh.

Akibat perbuatannya, 4 pelaku itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Sholeh pun mengimbau masyarakat yang mengalami kehilangan kendaraan untuk mendatangi Polsek Sukolilo Surabaya. Warga diminta membawa dokumen lengkap.

“Barang bukti akan dikembalikan ke masyarakat. Bagi yang kehilangan, silakan datang ke Polsek Sukolilo Surabaya membawa surat-surat yang sah,” tuturnya.

Kapolrestabes Surabaya Melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchammad Fakih memberikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek Sukolilo beserta Jajarannya yang telah berhasil mengungkap aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat selama ini.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan bisa menjadi Polisi bagi dirinya sendiri dalam arti bisa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing,” pungkas Kompol Fakih.

Pri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *