Surabaya CB,–Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang disertai pemberatan ,di Jl. Kedung Klinter 1/36 Surabaya pada tanggal 12 November 2022 kemarin
Menurut data pelaku diketahui berinisial IM
Bin SUDI, Surabaya, 01 Januari 1997 Agama Islam, Pekerjaan Swasta Alamat Jl. Kedung klinter Kedungdoro Kec. Tegalsari Surabaya atau Kontrak di Jl. Surabayan 1/18 Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol A.R DWI NUGROHO, S.H, SIK.didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Pplrestabes Surabaya IPTU Marji Wibowo menjelaskan,”
tertangkap pelaku ini berawal dari adanya laporan korban adanya pencurian sepeda motor .Modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya, pelaku merusak kunci setir sepeda motor korban
Menurut keterangan dari korban, pada saat korban akan keluar dan mau menggunakan sepeda motor miliknya ternyata tersangka IM Bin SUDI sedang berusaha merusak kunci stir sepeda motor miliknya yang sedang diparkir , selanjutnya seketika itu juga Korban teriak “MALING2″ dan terjadi pengejeran
Kejadian tersebut didengan oleh anggota Polsek Tegalsari yang sedang melakukan Kring Serse di daerah Kedungdoro mendapatkan laporan Warga dan melakukan pengejaran,akhirnya pelaku berhasil ditangkap, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut pungkas,” Kompol A.R DWI NUGROHO Selasa (15/11/2022)
Adapun barang bukti yang amankan uang sebesar Rp 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)
Kunci leter T dan dan rekaman CCTV
Dalam tindak pidana perkara pencurian yang disertai dengan pemberatan (CURANMOR), pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana,”pungkasnya .
Pri
