Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran Berhasil Meringkus Residivis Curanmor Dari 26 Laporan Polisi 

Surabaya CB,– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Jatanras dan Polres Jajaran berhasil meringkus 16 pelaku penadahan dan pencurian sepeda motor, dengan total barang bukti 30 kendaraan roda dua.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari 26 laporan Polisi kemudian dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, penangkapan berlangsung di beberapa lokasi berbeda, yakni di wilayah hukum Polres Batu, Polres Malang Polres Lumajang Pasuruan, Polres Kediri, Polres Jember dan Polrestabes Surabaya.

“Dari penangkapan lima pelaku, berhasil dilakukan penangkapan AN, AR, IR, JA, MU oleh Anggota Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum, dan untuk wilayah Lumajang polisi mengamankan 3 pelaku diantaranya, BE, SAN, SAI,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Kombes Pol Dirmanto mengamankan, sedangkan di Kabupaten Pasuruan, Anggota Opsnal Unit III Subdit III Jatanras berhasil menangkap dua pelaku berinisial TA dan SAN. dalam kurung waktu sebulan.

AKBP Lintar Mahardono Kasubdit III Jatanras Polda Jatim menjelaskan, modus operandi pelaku berpura-pura dengan kunci yang masih tertancap di sepeda motor dan pelaku berpura-pura sebagai pasangan suami istri mencari sasaran sepeda motor yang terparkir.

“Para pelaku melakukan pencurian di malam hari dengan komplotannya masing-masing, dengan cara merusak kunci/kontak menggunakan kunci T,” kata Lintar di Polda Jatim, Jumat (18/11/2022).

Lintar menjelaskan, kemudian untuk penadah membeli kendaraan R2 hasil dari pencurian, lalu dijual lagi untuk bersama 4 orang lainnya (DPO).

Selain itu, para pelaku mengambil 1 unit kendaraan R4 kontak dengan menggunakan kunci T dan menyalakan mesin kendaraan dengan jenis Isuzu Panther dengan cara tersangka merusak kunci pintu dan kunci.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, AKBP Lintar Mahardono menyampaikan, sebanyak 30 barang bukti sepeda motor yang diamankan kepolisian, akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa menghubungi kami supaya bisa diambil. Dengan menyertakan STNK dan BPKB motor untuk pengecekan kepemilikan motor. Apabila motor masih credit bisa disertakan buktinya, motor akan dijajar di depan Jatanras,” jelas AKBP Lintar Mahardono.

Pihak kepolisian juga mendatangkan beberapa korban yang kehilangan motor Pasuruan Malang dan Probolinggo. Motor dari dua korban tersebut sama-sama hilang di Kabupaten Malang. Dalam kesempatan tersebut, satu buah motor Honda Supra dan Honda Scoopy milik korban itu juga telah dikembalikan oleh Polda Jatim.

“Alhamdulillah motor sudah kembali, terima kasih kepada bapak Kapolda Jatim dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang sudah berupaya mengamankan pelaku,” pungkasnya.

Pri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *