SurabayaCB, – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya memvonis Nicko Agatha Alim, terdakwa kasus penipuan Alat Kesehatan (Alkes) fiktif, Selama 1 tahun dan 2 bulan pidana penjara.
Putusan dilakukan oleh hakim yang diketuai Djuanto, menggantikan hakim I Ketut Suarta sebelumnya sebagai hakim ketua, Bahwa terdakwa Nicko sebelumnya dituntut selama 1 tahun 6 bulan, oleh Jaksa Penuntut Umum, Sabetania Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Nicko, Yang merupakan adik dari seorang residivis perempuan bernama Tiara Natalia Alim dalam kasus yang sama, sebelumnya telah jalani putusan hakim selama 1 tahun dan 6 bulan, usai dituntut jaksa yang sama selama 2 tahun penjara.
Sidang agenda putusan tersebut sedianya akan digelar, pada Selasa (15/11/2022), Mendadak ditunda pada waktu 2 hari berikutnya. Adapun bunyi dakwaan tersebut :
“Mengadili, Menyatakan terdakwa Nicko Agatha Alim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan sesuai dalam dakwaan pertama oleh jaksa penuntut umum.”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nicko dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, Menetapkan Terdakwa tetap di tahan,” jelas isi amar putusan dikutip dari halaman website SIPP pengadilan, Kamis, (17/11).
Untuk diketahui, Nicko Agatha dilaporkan bersama kakaknya Tiara, Oleh 4 orang korban masing – masing bernama Aditya Prawira Kencana, Michael Andreas Saisab, Monica Nyssa Anastasia, dan Anditya Tantono, atas investai modal pengadaan alat kesehatan yang ternyata fiktif.
Keempat korban disebut mengalami kerugian uang berbeda – beda jumlah, seperti Aditya Prawira dan Michael mengalami kerugian sekitar Rp.138 Juta lebih, Sementara korban bernama Anditya Tantono sebesar Rp 62 Juta lebih dan korban Monica sebesar Rp 42 Juta.
Pri
