Sabu Seberat 83,22 Gram Siap Edar  Berhasil Digagalkan Oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Surabaya,CB,-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pemberantasan Narkoba hingga akar akarnya, sampai tak memberi ruang bagi pelaku pengedar.

Belum lama ini seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MN, 34, ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Saidani, Waru, Sidoarjo. Tersangka ditangkap dan  diamankan bersama narkoba jenis sabu sebanyak 70 poket dengan berat 83,22 gram beserta pembungkusnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di rumahnya. Ini setelah anggotanya mendapat informasi ada seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Saidani. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya,”kata Daniel (21 /11/2022)

“Kami bersama tim melakukan penggeledahan dan kami temukan barang bukti  70 poket sabu tersebut Sabu, sabu tersebut  sudah dalam kemasan poket siap edar,” urainya.

Didapat  keterangan dari tersangka MN mengakui,sabu tersebut dari pengedar bernama Gendut (DPO). Tersangka MN mengambil narkoba ini di Bypass Juanda. Sabu tersebut dikirim melalui ranjau di jalanan dengan dibungkus bekas kemasan roti. Tersangka mengaku mendapat 100 gram sabu dari Gendut.

Selanjutnya sabu dipecah lagi menjadi poket kecil sebanyak 90 poket. Sebanyak 20 poket sudah dijual oleh tersangka atas perintah Gendut. Sisanya disimpan tersangka menunggu perintah dari pengedar atasnya. Namun, belum sampai habis dikirim, polisi sudah menangkapnya terlebih dulu.

“Pengakuannya tersangka mendapat upah setiap gramnya. Beruntung kami bisa gagalkan peredaran sabu ini. Kami akan terus mengungkap sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Pri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *