Disetujui DPRD Kab. Mojokerto, Raperda APBD T.A. 2023 menjadi Perda

CB, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda: Penetapan Propemda Tahun 2023; Penyampaian Laporan Gabungan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang APBD T.A. 2023; Penetapan Raperda tentang APBD T.A. 2023; Penandatanganan BAP Bersama Kepala Daerah dan DPRD terhadap Raperda APBD T.A. 2023; serta Sambutan Bupati, Kamis (24/11/2022) siang.

Rapat dipimpin dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh serta Wakil DPRD Kabupaten Mojokerto Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh, bertempat di Ruang Rapat Graha WHiCESA, Jl. R.A. Basoeni No. 35 Sooko, Mojokerto, dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Sebelum Penandatanganan Kesepakatan bersama terhadap Penetapan Raperda APBD TA 2023, dilaksanakan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Mojokerto tahun 2023 serta penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD TA 2023, dan dilanjutkan dengan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Bupati Ikfina dengan Ayni Zuroh.

Selanjutnya, penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD TA 2023, yang menjadi dasar dan akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto tentang persetujuan penetapan Raperda tentang APBD TA 2023.

Bupati Ikfina mengatakan, “Pengesahan rancangan peraturan daerah ini sangat penting, artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen dan dasar yang jelas serta mengikat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, sehingga semua aktivitas pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan untuk disahkannya rancangan peraturan daerah ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto,” tambahnya.

Secara umum APBD disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan daerah, untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun. Tentunya disesuaikan juga dengan Visi Misi Kabupaten Mojokerto yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Apabila Raperda APBD tahun anggaran 2023 telah ditetapkan menjadi perda, maka akan dapat digunakan sebagai dasar sekaligus pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan,” jelasnya.

Bupati berharap, segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya demi memberikan service excellent bagi seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Mojokerto terutama kepada masyarakat. (Ertin Primawati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *