CB, SAMPANG – Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang gelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Bapemperda Atas (2) Raperda Raperda, Laporan Banggar Atas RAPBD TA. 2023 dan Pendapatan Akhir Bupati Sampang serta Pengesahan dan Penandatanganan Bersama Atas RAPBD TA. 2023, Di Gedung Graha paripurna DPRD Kabupaten Sampang pada Rabu (23/11/22).
Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sampang Fadol dan dihadiri Bupati Sampang H Slamet Junaidi, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Camat serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sampang.
Dalam laporannya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang H. Moh Anwari Abdullah menyampaikan, bahwa jumlah anggota DPRD Kabupaten Sampang sebanyak 45 orang. Adapun anggota DPRD yang hadir pada hari ini sebanyak 34 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 11 orang dengan keterangan ijin.
“Sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1, maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,” ungkapnya
Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol, dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan daftar hadir yang telah memenuhi tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 107 Ayat 1 huruf (b).
“Bismillahirohmanirrohim, rapat paripuran laporan Bapemperda Atas (2) Raperda Raperda, laporan Banggar Atas RAPBD TA. 2023 dan pendapatan akhir Bupati Sampang serta 0engesahan dan penandatanganan bersama atas RAPBD TA. 2023, secara resmi saya nyatakan dibuka,” singkatnya.
Juru bicara Bapemperda DPRD Sampang Dedi Dores menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil dari Rapat Komisi serta Fraksi yang telah dilaksanakan dalam beberapa minggu terakhir.
Selanjutnya dua Raperda yang akan disahkan antara lain, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda pencabutan PT. SSS. “ Pada intinya semua pengelolaan keuangan haruslah sesuai dengan petunjuk dan teknis dari aturan yang ada,” jelasnya panjang lebar dihadapan peserta rapat Paripurna yang hadir.
Menurutnya, Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang dengan Tim Raperda Kabupaten, dengan mengkordinasikan bersama komisi-komisi terkait, sudah melakukan pembahasan dua Raperda tersebut.
“Kami minta kepada seluruh OPD, dapat menyampaikan dasar Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi dasar kewenangan dan kebijakan dalam setiap OPD yang dilaksanakan,” pungkasnya.
Sementara Bupati Sampang H Slamet Junaidi mengatakan, pendapat akhir tentang RAPBD tahun 2023. Ia mengatakan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, Raperda yang telah disetujui bersama DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Saya sampaikan terima kasih kepada anggota dan pimpinan DPRD yang meluangkan waktu tenaga dan pikiran hingga pengesahan Raperda sebagai dasar pengajuan Nomor Register Peraturan Daerah untuk segera diundangkan,” ucapnya. (die)
