Diduga Pelaku Lakukan Penipuan

CB,- Tanah Bumbu – Pelaku diringkus oleh petugas yang ditengairi lakukan penipuan karena meresahkan warga di Tanah Bumbu.

Apapun modus yang dilakukan pelaku minta belas kasihan berpura-pura hidup hanya sebatangkara akibat korban tsunami di Palu dan meminta bantuan untuk biaya pulang ke kampung.

Akan tetapi, kedok pelaku akhirnya terbongkar dan pelaku berhasil diringkusn oleh petugas kepolisian Tanah bumbu.

Pelaku tersebut adalah, AJ (48), Warga Desa Gumelar, kecamatan Wadaslintang Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah

Pada momen itu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humasnya AKP. H.I Made Rasa mengatakan kepada media bahwa penangkapan terhadap pelaku tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan seorang korban beberapa waktu lalu

Dijelaskanya, pada 20/11/22 sekitar pukul. 16.00 Wita di pasar minggu Desa sejahtra, kecamatan Simpang Empat , korban didatangi seorang pria yang mengaku sebatangkara korban akibat tsunami palu.

Selanjutnya, pelaku mendatangi ke toko korban dan meminta bantu sejumlah dana kepada korban untuk pulang ke Jawa sebesar Rp 600 ribu dan korban hanya memberikan sebesar Rp.200.000, ribu rupiah, ujarnya.

Pelaku tersebut lalu mendatangi calon korban, pelaku bercerita bahwa dia hidup hanya sebatangkara karena anak isterinya Meninggal korban dari bencana tsunami di Palu, akhirnya korban merasa kasihan ibah hatinya untuk memberikan sejumlah uang, ujar AKP. Made kepada media ini, 24/11/2022.

Berikutnya, yaitu pada 25/10/22 tersangka SJ mengabari ke korban kalau sudah sampai di palu dan menuju Toli Toli untuk menjual Tanah miliknya, ujar AKP Made.

Sesampai di Toli -Toli .Tersangka mengabari lagi dan meminta di bantu uang tambahan uang belanja untuk makan sebesar Rp 500 ribu

“Kemudian tepat pada tgl 26 /10/2022, korban lagi tranfer uang ke rekening atas nama Faristian,di kerjakan tersangka AJ mengaku tidak memiliki rekening,bebernya.

Setelah itu sekitar 3 jam kemudian tersangka AJ menghubungi lagi dan menjelaskan bahwa dananya masih kurangRp1.5 juta untuk bayar surat tanah ke pihak desa.

Dengan persetujuan Istrinya,korban mengirim lagi uang sebanyak 2,5 juta dgn tujuan membantu tersangka AJ

Sehingga berbagai modus untuk menipu kepada AJ mengatakan kepada korban jika. Tanah miliknya mau di beli orang Cina sebesar 500 juta dan tersangka hanya mengambil Rp 100 juta, ungkap AKP Made.

Korban mulai dicurigai dan sadar sudah mencium gelagat penipuan tidak mau lagi mentranfer uang kepada tersangka.

Pelaku diamankan oleh petugas Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum sesuai dengan di jerat dengan pasal 378 KHUP terkait tindak pidana, ungkap AKP. H.I Made Rasa.
(Jhon/real)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *