KPU Tulungagung Gelar Media Gathering, Suyitno Arman: Karena, Siapun Menyadari Bahwa Pers Itu Sangat Strategis 

CB, TULUNGAGUNG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Kamis (24/11), gelar Media Gathering di Balai Suhartini Lotu’s Garden.
Media gathering digelar, yakni upaya menyongsong kebersamaan media dalam menyebarkan informasi mengenai Pemilu 2024.

Hal tersebut yang disampaikan Much Arif, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tulungagung pada puluhan wartawan di Balai Suhartini Lotu’s Garden.

Simulasi daerah pemilihan umum tahun 2024, jelas Much Arif, berdasarkan BA KPU RI Nomor 238/PL.01- BA/14/2022 ada 3 skema penataan dapil yang pertama 5 dapil, skema ke dua 6 dapil dan skema ke tiga ada 7 dapil.

“Jadi yang dikirim ke KPU semua skema yang ada dari hasil uji publik dan KPU RI yang akan menentukan beberapa dapil di Kabupaten Tulungagung,” kata Much Arif dihadapan puluhan wartawan di Balai Suhartini Lotu’s Garden, Kamis (24/11).

Sementara itu , Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman S.Sos, MSi memaparkan, bahwa penataan dapil, rancangan dan kemudian penetapan/panataan dapil adalah amanat Undang-undang Pemilu. Dan, untuk Undang-undang, khususnya DPRD Kabupaten/kota penetapan dapilnya diserahkan kepada KPU.

“Ini berbeda dengan DPRD Provinsi dan DPR RI, dan DPD yang dapilnya itu langsung menjadi lampiran di Undang-undang. Jadi, kalau mau merubah, berarti harus menganti undang-undangnya,” kata Suyitno Arman.

Suyitno Arman menjelaskan, hal tersebut berbeda dengan dapil DPRD Kabupaten/kota diserahkan pada KPU, dan selanjutnya KPU menyerahkan kepada KPU Kabupaten untuk merancang dan mengusulkan.

“Karena ada amanat seperti itu, saya kira ini adalah kesempatan bagi kita semuanya, terutama para pihak yang peduli terhadap demokrasi dan penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Karena, imbuhnya, dalam menyusun dan merancang itu, yakni KPU diberikan kewajiban untuk meminta masukan dari semua pihak.

“Nah, semua pihak itu banyak sekali, salah satunya adalah pers dan media masa, ini sangat penting Karena, siapun pasti menyadiri bahwa pers itu sangat strategis. Pers itu adalah lembaga yang harus dihormati, yang orang-orangnya itu, orang-orang yang mempunyai pengaruh,” jelas Suyitno Arman.

Namun demikian, imbuhnya, pers dan media tidak hanya bersuara untuk menyampaikan aspirasi tentang dapil, akan tetapi juga bersuara untuk menginformasikan terkait dengan kesempatan memberi masukan kepada khalayak ramai.

“Nanti pasti pada saatnya, KPU akan mengundang partai politik, kalangan akademisi, pers, Bawaslu untuk duduk bersama untuk memberi masukan membahas rancangan,” paparnya.

Masih kata Arman, apapun masukannya itu sepanjang memenuhi unsur-unsur penataan dapil, unsur proporsionalitas, unsur kesetaraan nilai, usur kewilayahan, unsur koleksivitas dan unsur kesinambungan.

“Nah kesinambungan disini, itu memang harus dimaknai tidak harus harus tetap. Jadi bisa saja berubah sebagian, sepanjang kemudian beberapa versi masih sinambung dengan dapil-dapil sebelumnya,” ujarnya.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *