Sadisnya Ibu Kandung Aniaya Anaknya Hingga Tewas 

SurabayaCB,-Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak oleh ibu kandungannya sendiri hinggak anak tersebut meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB di dalam kamar kost No. 6 Jl. Bulak Banteng Kidul gg. VIII No. 38 Surabaya.

Tersangka merupakan ibu korban bernama U, Pr, 32 Tahun, Islam, Surabaya dan LB, Pr, 18 Tahun, Islam, Surabaya bekerja sebagai tukang ngamen di Mangga 2 Jagir Wonokromo Surabaya

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Wicaksono menjelaskan bahwa ada seorang anak dianiaya oleh ibu kandungnya hingga meninggal, kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan datangan mendatangi TKP serta membuktikan dengan laporan hasil otopsi dari Rumah Sakit Soewandie Surabaya.

Pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 pukul 21.00 WIB, anghota Resmob dan tim PPA Polrws Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap tersangka U ibu kandung korban di Jl Bulang Banteng Kidul gang VIII No38 Surabaya sedang teman ibu korban yang ikut membantu menganiaya korban bernama LB dtangkap di Jember pada hari Senin tanggal 22/11/2022 pukul 10.00 WIB kata ,” AKP Arief Kamis,( 24/11/2022)

Menurut catatan para pelaku ini diperkirakan menganiaya korban sudah lama sejak korban masih berumur 4tahun dan menurut pengkuan pelaku korban kalau disuruh menangis sehingga pelaku merasa jengkel fan marah,” jelasnya

Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti sapu,sendal, gitar kentrung,baju Doraemon dan celana kolor

Kedua pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat  ( 4) UU RI No 35 tahun 201r tetang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak dan atau Pasal 315 ayat (3) KUHP . Ancaman hukuman 20 tahun penjara pungka,” AKP Arief Wicaksono Kamis , (24/11/2022)

Pri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *