Surabaya CB,-Geng Guk Guk dan Geng Wok Wok kembali berulah melakukan tawuran dan melakukan pengrogokan hingga seorang security berinisial RDA dan MFR menjadi korban dengan senjata parang
Adapun 7 orang pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yaitu tim dari Geng Guk Guk bernama AA, NA, RA, KS, AN, RR, dan AF, berhasil ditangkang tepatnya di Pos security Pakuwon City Surabaya pada hari Sabtu 26 November Sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Tanjun Perak AKBP Anton ElfrinoTrinsanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan,”kejadian tersebut
pada hari Sabtu 26 November 2022 Sekira pukul 04.00 wib , tim Kwok Kwok berjumlah 50 kendaraan dengan membawa senjata tajam , dan bertemu dengan tim GuK Guk
Tak lama kemudian kelompok Geng Star Guk Guk bawa senjata tajam dan stik Golf langsung memukul dan membacok FR .
Mendengar informasi adanya tawuran oleh dua tim Geng Tim anggota Satreskrim menuju lokas TKPPos security Pakuwon city Surabaya kata,” AKBP Anton Kamis (1/12/2022)
“Saat melakukan pengamanan terhadap pelaku , petugas polisi sempat menemukan beberapa senjata tajam (sajam) yang diduga sering kali dipergunakan untuk melakukan aksi penganiayaan.”
Keduanya korban security mengalami luka bacok dan lebam usai dikeroyok oleh gerombolan remaja geng motor bersenjata tajam.Kini ketujuh pelaku berhasil diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna pengembangan lebih lanjut
Untuk barang bukti yang diamankan seperti 3 Unit sepeda motor berbagai macam sajam, 9 buah Hand Phone milik pelaku
Atas perbuatan pelaku ke 7 pelaku dijerat Pasal 170 Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Sedang ke 3 (tiga) pelaku juga dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk,”Pungkasnya,Kamis (1/12/2022)
Pri
