Surabaya CB,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu bernama AR (50) di Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya, pada Rabu (19/10/2022) siang.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tertangkapnya AR berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl IKan Krapu Krembangan dijadikan sebagai tempat transaksi jual sabu oleh otersangka AR
Karena lokasinya berdekat dengan permukiman warga membuat mereka merasa aman untuk bertransaksi di tempat tersebut .
“Kami bisa ungkap lokasi ini berkat informasi masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan penggeledahan petugas, ditemukan sabu-sabu seberat 7,31 gram. Barang haram itu mereka mengaku miliknya. Rencananya akan dijual ke beberapa pembeli yang sudah menunggu di wilayah Jalan Ikan Kerapu Krembangan Perak Surabaya.
Berdasarkan pengakuan AR, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang bernama Cemil, pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.00 Wib, di Desa Parseh Bangkalan Madura.
Terduga AR sudah sering kali mendapatkan dari Cemil kurang lebih 12 kali namun untuk yang terakhir kalinya belum sempat terjual sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Saat di interogasi AR mengaku membeli sabu dari Cemil seharga Rp. 4.450.000, dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang mana sabu tersebut, di jual dengan harga Rp 4.750.00, dan terduga bisa meraup keuntungan Rp. 300.000.
Selain mengamankan AR polisi menyita barang bukti lain berupa, satu Hp Android, satu unit Motor Honda Beat warna hitam dan satu ATM BCA.
Atas perbuatanya AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Pri
