Diduga Kades Sumberanyar Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa, Di Tahan Kejari Lumajang

CB-Lumajang, Tim Tindak Pidana Kusus Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan tersangka Ahmad Hendra Jaka Kumbara Kepala Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung. diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD).

Amad Hendra Jaka Kumbara langsung dilakukan penahanan Kejari Lumajang, setelah menjalani sejumlah pemeriksaan. “Hari ini sesuai surat perintah penyidikan Kades Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung resmi menjadi tersangka,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso, Kamis (08/12/2022).

Dugaan Korupsi terjadi pada tahun 2020 dan tahun 2021. Pada tahun 2020, Desa Sumberanyar dapat DD dan ADD sebesar 1,5 miliar. Sedangkan tahun 2021 dapat dana 1,4 miliar rupiah. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai 500 juta lebih.

“Kepala Desa ini memegang semua DD dan ADD dan setiap akan ada kegiatan harus melapor dan meminta dana terlebih dahulu kepada kepala desa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Kades Sumberanyar terancam pasal primer pasal 2 ayat 1 dan subsider pasal 2 Jo 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Yudhi mengatakan, semua anggaran DD dan ADD dipegang oleh kepala Desa dan setiap Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang akan melaksanakan kegiatan harus melapor dan meminta dana dulu kepada Kepala Desa.

“Sehingga realisasi untuk pelaksanaan pekerjaan menjadi terlambat, sejumlah pembangunan dan kegiatan desa tidak bisa terlaksana tepat waktu dan pelaporan pembangunan dan kegiatan menjadi terhambat,” jelasnya.

Selain itu, Kades Hendra juga terseret kasus lain seperti, sewa-menyewa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sumberanyar yang dilakukan yang bersangkutan kepada pihak lain.

“Terkait kasus sewa – menyewa TKD yang diduga bermasalah ini, Kejari Lumajang baru pada tahap penyelidikan,” ungkapnya.

Menurut Yudhi, Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lumajang. Inspektorat bergerak setelah mengantongi surat perintah tugas Bupati Lumajang Nomor:094/175/427.3/2022 tanggal 28 Maret 2022.

Yudhi mengatakan, semua anggaran DD dan ADD dipegang oleh kepala Desa dan setiap Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang akan melaksanakan kegiatan harus melapor dan meminta dana dulu kepada Kepala Desa.

“Sehingga realisasi untuk pelaksanaan pekerjaan menjadi terlambat, sejumlah pembangunan dan kegiatan desa tidak bisa terlaksana tepat waktu dan pelaporan pembangunan dan kegiatan menjadi terhambat,” jelasnya.

Reporter:Har/Gus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *