Pelaku Pembunuh Istri Siri Berhasil Diringku Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Sebelum Kabur Ke Malyasia 

SurabayaCB, – Tim Jatanras Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku pembunuhan berenca  atas nama korban  Dian Tri Sivia, (24) janda dua anak, di Dusun Karangloh, Desa Gedang Mas, Randuagung, Lumajang Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, kami berhasil menangkap tersangka pembunuh Dian, yang ditemukan sudah tak bernyawa bersimbah darah mengucur dari luka bekas bacok di sekujur tubuhnya.

Pelaku diketahui bernam AR 27 tahun warga Kaliboto Kidul, Jatiroto Lumajang,
tak lain suami sirinya  sendiri

Pria berperawakan ceking tersebut, ditangkap saat bersembunyi di rumah  kerabatnya, kawasan Kabupaten Sampang Madura , pada Jumat, 2 Desember 2022 malam.

Informasinya, AR telah berencana akan melakukan melarikan diri ke Negeri Jiran Malaysia, seandainya hingga saat ini, dirinya belum dibekuk oleh petugas.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di kediaman kerabatnya, yang berlokasi di salah satu kawasan, Kabupaten Sampang, Madura.

Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada, di salah satu kamar rumah kerabatnya.

Informasi yang dihimpun di lapangan tersangka AR merupakan suami siri dari korban yang berstatus sebagai janda dengan dua anak. Sedangkan, AR sebenarnya, telah berkeluarga atau memiliki seseorang istri.

Sosok AR, tersangka pembunuhan korban yang merupakan istri sirinya sendiri, telah ditengarai oleh pihak anggota keluarga korban, setelah insiden penemuan mayat korban, pada Jumat, 28 Oktober 2022 silam.

AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, korban saat itu hamil 5 bulan adalah seorang janda yang memiliki dua anak yakni laki-laki duduk di kelas 1 SD dan anak perempuan masih berusia 3 tahun.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal  340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.

Barang bikti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hotam ,1clurit ,
pakaian tersangka AR,1 buah gelang kaki monel , uang sebesar Rp 34 ribu,pakaian korban sajam berbentuk Clurit, surat keterangan dari bidan milik korban dan 2 buah Hend Phone

Pri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *