CB,- Lumajang – Terkait adanya tindakan sanksi/denda oleh Kepala pasar Yosowilangun terhadap sepasang sejoli yang berbuat asusila di wilayah pasar seperti diberitakan edisi sebelumnya, pihak Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang mengambil langkah cepat dengan memanggil yang bersangkutan guna klarifikasi.
Suharwoko, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, saat ditemui sejumlah awak media perihal denda/sanksi yang diberlakukan oleh Kepala Pasar Yosowilangun kepada sepasang sejoli yang berbuat mesum dipasar, menyampaikan bahwa pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah memberikan teguran lisan terhadap anak buahnya.
“Tadi sudah saya panggil, sudah saya tegur saya marahi temen – temen, saya peringatkan tidak boleh mengambil keputusan seperti itu, dan harusnya kalau ada seperti itu koordinasi dengan desa, dan tadi sudah saya perintahkan untuk ke Kepala Desanya, untuk dendanya tak suruh ngembalikan,” Ungkap Suharwoko. selasa (13/12/22)
“Tidak ada regulasi seperti itu, tapi kalau didesa kan ada hukum adat, dia (Kepala pasar Yosowilangun.red) mengambil keputusan seperti itu karena kaget, kejadiannya kan jam 6 pagi”, Imbuhnya.
Suharwoko menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran.
“sudah kami berikan teguran”, ucapnya.
“Saya tekankan kepada seluruh koordinator pasar jangan sampai melakukan pungli (pungutan liar), jika ada indikasi seperti itu, siapa saja yang tahu silahkan laporkan pada saya, saya akan berikan sanksi tegas jika terbukti, bisa dicopot dari koordinator pasar”, Tandasnya.
Sementara itu Kepala Desa Yosowilangun Lor, Rudi Hartono, menyampaikan bahwa pihak Kepala Pasar Yosowilangun sudah menemui dirinya dan meminta ma’af karena sebelumnya tidak berkoordinasi dengan desa.
“Iya tadi kerumah bersama pak kampung Wringinsari – Padomasan dan keluarga pelaku tindak asusila tersebut, yang pertama meminta ma’af karena tidak koordinasi dengan desa, terus masalah semen itu dikembalikan dan disumbangkan kepada masjid atau mushola tetapi barang itu sepertinya masih ada digudang pasar,” Jelasnya saat ditemui.
Sedangkan Wagito, Kepala pasar Yosowilangun Lor saat kami hubungi via telepon hanya terdengar nada sambung, tanpa adanya jawaban, selasa (13/12/22) malam jam 20.06 wib.
Terpisah, Drs. H. Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang saat di hubungi via telepon menyampaikan berkenaan dengan tindakan Oknum ASN Pasar Yosowilangun yang dinilai tidak mendasar, pihaknya akan memanggil pihak bersangkutan.
“Nanti yang bersangkutan akan saya panggil, kita lihat, apakah ada hal yang dilanggar dan sebagainya, kalau memang melanggar nanti ada sanksinya, siapa yang berbuat melanggar ketentuan ya pasti ada sanksi hukuman disiplin,” pungkas Taufik.
Padahal menurut UU, pejabat publik meminta sejumlah barang bernilai ekonomis terhadap setiap orang karena melakukan suatu perbuatan yang mana perbuatan pejabat dimaksud tidak berlandaskan peraturan.
Artinya perbuatan meminta uang/denda tersebut tidak ada dasar hukumnya. (Hargus)
