CB, TULUNGAGUNG -Usai menyerahkan ratusan sertifikat milik warga Desa Joho, kini berkisar 200 sertifikat milik warga Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung, Kamis (15/12), kembali dibagikan pada pemiliknya. Dan, pembagian sertifikat di gelombang pertama ini adalah Program Pendaftaran Distematis Lengkap (PTSL).
Ratusan sertifikat itu diserahkan langsung oleh Junaidi, Ketua Tim Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung.
Junaidi mengatakan, kisaran 892 sertifikat warga Desa Banyuurip sudah terdaftar dalam program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL), namun demikian untuk saat ini masih 200 sertifikat yang diserahkan pemiliknya dan lainnya bakal dibagikan gelombang berikutnya.
“Untuk tahap pertama ada 200 sertifikat gratis Program PTSL kepada warga Desa Banyuurip dan selebihnya akan kita bagikan ditahap berikutnya. Yang jelas, sebelum akhir Desember 2022 dan yang sudah mendaftarkan akan kita bagikan semuanya,” jelas Junaidi.
Junaidi juga mengatakan, bagi warga perima sertifikat Program Pendaftaran Sistematis Lengkap supaya mengecek sertifikatnya, yakni sebelum pulang.
“Bagi warga yang sudah menerima sertifikat mohon di cek lagi sebelum pulang,” pinta Junaidi kepada ratusan warga penerima sertifikat gratis Program PTSL.
Kepala Desa Banyuurip Sugiatno mengatakan, bahwa sertifikat Program PTSL saat ini sudah selesai dan sebagian sudah di berikan kepada warga. Dan, menurutnya, Program PTSL ini dirinya hanya sebata membantu warganya untuk mendapatkan sertifikat gratis. Dngan adanya Program PTSL ini warga tidak perlu repot mengurus sertifikat tanahnya.
“Program PTSL, saat ini sudah selesai dan sebagian sertifikat sudah di berikan kepada warga, pada intinya kami selaku pemerintah desa Banyuurip ingin membantu warga kami untuk mendapatkan sertifikat gratis. Dan dengan adanya progran PTSL ini, warga tidak perlu repot mengurus sertifikat tanahnya,” kata Sugiatno.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Banyuurip yang sudah menerima sertifikat ketika di temui Cahaya Baru terlihat sumringah. Hal ini disebabkan mereka tidak perlu repot dalam pengurusan sertifikat, ditambah lagi sertifikat itu tanpa mengeluarkan biaya.
“Saya sangat bersyikur dengan adanya PTSL dan saat ini sertifikat tanah saya sudah selesai. Kami pun sudah tidak perlu ribet ngurus sertifikat,” jelas Agung (39), yang diamini oleh warga penerima sertifikat PTSL yang terlihat sumringah.(rul)
