Jelang Natal 14 Warga Binaan Bakal Dapat Remisi, Satu Orang Bebas Langsung

CB, TULUNGAGUNG-Pemerintah selalu memberikan pengurangan masa tahanan berupa remisi yang diberikan narapidana, yakni setiap tahunnya. Tentu, hal seperti ini, biasanya menjelang perayaan hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Dan, untuk tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung mencatat ada 14 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi natal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dari 14 pengajuan tersebut, khususnya mereka yang beragama Nasrani. Hal tersebut yang disampaikan oleh Kalapas Kelas II B Tulungagung Raden Budiman Priatna Kusumah A.Md.IP, SH, MH melalului Kasi Binadik Rizzal Arbi Fanani.

Rizzal menyampaikan, dari 14 yang diajukan mendapat remisi itu, yakni 10 orang tersandung kasus narkotika dan 4 pidana umum. Dan, mereka bakal mendapat remisi atau potongan tananan kisaran 15 hingga satu bulan. Selain itu, dari belasan warga binaan yang mendapatkan remisi itu, yakni satu orang bebas langsung.

“Sebenarnya ada 17 orang warga binaan yang beragama Nasrani, namun yang memenuhi syarat 14 orang. Dari 14 orang itu, satu ada yang perempuan,” kata Rizzal Arbi Fanani saat dikonfirmasi beberapa wartawan di Lapas II B Tulungagung, Rabu (21/12).

Mereka, lanjut Rizzal, sudah kali kedua mendapatkan remisi. Dan bila tak ada aral melintang, remisi itu akan diberikan pada mereka  kisaran 24-25 Desember 2022. Selain itu, mereka juga menunggu rekomendasi dari yayasan dan setelah itu menunggu disposisi dari Kalapas Tulungagung.

Pemberian remisi pada 14 warga binaan tersebut, imbuh Rizzal, tentu untuk memberikan harapan kepada warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus memperbaiki diri. “Semoga ini bisa menjadi evaluasi bagi warga binaan lainnya,” ujarnya.(Hsu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *