Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Ringkus  Bandar Sabu Asal Sidotopo Surabaya  

Surabaya CB, – Seorang warga  Jalan Sidotopo Surabaya berinisial MR (40)tahun, kerja serabutan  ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya, pada Kamis (10/11/2022).

Pelaku MR merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Saat dimintai keterangan oleh polisi dia  mengaku nekat jual barang haram tersebut karena  ekonomi

AKBP Daniel Kasat narkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku  berawal dari informasi masyarakat ada seorang badar sabu berinisial MR jual sebuk kristal putih sabu sabu .Mendengar hal tetsebut polisi dari anggoga satresnarkoba Polrestabes langsung melakukan pengintaian dan pendalaman .

“Usai kami selidiki ternyata benar sehingga kami lakukan skema penangkapan dan kami geledah di rumahnya tersangka MR di Jalan Sidotopo Kecamatan. Semampir Surabaya,” ujar Daniel, Selasa (20/12/2022).

Saat ditangkap dan hendak digeledah, tersangka sempat mengelak dan hendak melarikan diri. Beruntung, petugas di lapangan lebih sigap dan berhasil memborgol kedua tangan tersangka.

“Kami berhasil temukan 26 poket sabu siap edar dengan berat total 5,73 gram yang disimpan pelaku,” imbuh Daniel.

Selain menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan satu buah HP VIVO, uang sebesar Rp 2.250.000, Bungkus Teh Sosro, satu buah sarung, satu buah ATM BCA, tiga buah plastic klip yang di tulis (100,150,200).

“Saat kita interogasi MR mengaku bahwa sudah tujuh kali membeli sabu dari seseorang bernama ALI (DPO),” jelas Daniel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Humas /Pri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *