Semua Ranperda Inisiatif DPRD Jeneponto Telah Rampung, Abdul Hafid Apresiasi Kerja Pansus

CB,- JENEPONTO – Ketua Bapemperda DPRD Jeneponto Sulawesi Selatan, Abdul Hafid telah mengapresiasi kerja Pansus, lantaran semua Ranperda inisiatif DPRD Jeneponto dinilai telah dirampungkan.

Ranperda inisiatif DPR tersebut diantaranya, adalah perda penyertaan modal BUMD, perda TKA/IMTA (izin menpekerjakan tenaga kerja asing), perda perumahan dan pemukiman serta perda pajak retribusi penggunaan gedung.

” Alhamdulillah patut disyukuri dan diapresiasi semua pansus, satu, dua, tiga dan empat telah menyelesaikan ranperda inisiatif DPRD”. Ujar Abd. Hafid.

Keempat Ranperda tersebut, menurut Abd. Hafid semuanya sudah selesai, mulai dari tahapan perencanaan sampai finalisasi di biro hukum provinsi. Keempat Ranperda tersebut sudah digodok sejak tahun 2020, karena saat itu terjadi pergantian ketua Bapemperda sehingga perdanya baru difinalisasi bulan lalu di Biro Hukum Provinsi Sulsel.

” tinggal menunggu pengesahan untuk diparipurnakan dan sudah dibamuskan pengesahan paripurnanya tanggal 28 Desember 2022, karena itu saya selaku ketua Bapemperda mengapresiasi tim pansus atas selesainya perda tersebut,”

Lanjut Kata Hafid, semua itu tentu terwujud atas semangat dan kebersamaan anggota pansus dalam melakukan pembahasan dan pengkajian.

” Disadari memang dalam perjalanannya pembuatan keempat perda ini banyak hambatan yang dilalui mulai dari pembentukan dan penempatan anggota pansus sampai pada finalisasi, sempat terkendala teknis dan prosesnya lama sebab perda penyertaan modal dan perda TKA, harus jelas rencana bisnis anggarannya serta analisis investasinya, tapi alhamdulillah semua bisa terselesaikan dengan baik” Jelas Abd. Hafid

Perda penyertaan modal pada BUMD dan perda TKA yang sudah difinalisasi bulan lalu cuma tidak langsung disahkan di DPRD sebab anggota DPRD bersama tim TAPD sementara pembahasan anggaran APBD 2023, dan kedua perda ini sudah dibamuskan untuk di paripurnakan tanggal 28 Desember 2022.

Sementara perda perumahan dan pemukiman dan perda retribusi pajak penggunaan gedung pengesahannya menyeberang di 2023.

” PP tahapannya sudah dilalui cuma terkendala di PP Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur, semua harus dilebur dalam satu perda tentang pemungutan pajak”. Tutup Abd. Hafid.
(Hamzah Sila).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *