Dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. BD di Bogem, dan Degek Bakalan, Balongbendo ditangkap, infomasi dari masyarakat, dan dari hasil pengembangan dari pelaku pertama, Kamis (22/12/2022)
Dari tersangka BD, polisi mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 0,25 gram. “Dari keterangan BD sabu diperoleh dari Degek. Yang kemudian berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di Bakalan, Balongbendo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (28/12/2022).
Barang bukti yang diperoleh dari Degek, berupa 43 butir Pil ekstasi logo Batman warna coklat berat total sekitar 16,77 gram dan 81 pocket narkotika jenis sabu berat total sekitar 47,91 gram. Dari penangkapan Degek, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya. Didapati barang bukti berupa 16 bungkus plastik narkotika jenis sabu berat total sekitar 935,20 gram.
Menurut penjelasan dari Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kedua pelaku merupakan pemakai dan pengedar narkoba. Dengan sasaran di wilayah Balongbendo dan sekitarnya.
“Di penghujung tahun 2022 peredaran dan penyalahgunaan narkoba tentu sangat meresahkan, karena itu pihaknya Polresta Sidoarjo akan terus memasifkan operasi narkoba maupun miras untuk mewujudkan situasi kamtibmas Kabupaten Sidoarjo tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Terkait ancaman hukuman terhadap pelaku BD dan Degek, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, ditambah sepertiga hukumannya. (nuo)
