CB, Gresik – Usaha pengembang yang ada di kabupaten Gresik sangat merajalela lebih -lebih sangat tidak bisa dihitung dengan jari.Saat awak media melintas di lokasi daerah Gresik selatan tepatnya didesa pranti kecamatan menganti kabupaten Gresik.
Banyak sekali tanah kaplingan yang ada di lokasi tersebut.Seperti halnya saat kami menjumpai pengembang yaitu CV.pranti indah village yang berlokasi di jalan poros kabupaten desa pranti kecamatan menganti kabupaten Gresik adalah salah satu tanah kaplingan yang diduga tidak mengantongi ijin resmi dari pemerintah kabupaten.

Praktek bisnis tersebut diduga tidak mengantongi ijin dan berpotensi negara dirugikan, bahkan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Gresik.
Dari penelusuran awak media cahaya baru dilapangan menemukan banyaknya bangunan rumah permanen berdiri diatas tanah kavling milik dari beberapa pengusaha, dari beberapa pengusaha tetap melakukan penjualan tanah kavling saja. Dari objek rumah dan tanah kavling dokumen atas haknya adalah sebagian besar Petok D. Hal tersebut dilakukan oleh para pelaku usaha yang diduga tanpa mengantongi ijin dari obyek usaha tersebut sesuai dengan Undang – Undang Nomor: 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Saat dikonfirmasi awak media dari pemilik usaha tanah kavling dan perumahan ada yang mengelak bahwa bangunan rumah yang berdiri diatas tanah kavling tersebut dibangun pembeli Kavlingan dan juga ada pembeli tanah kavling pesan untuk dibangunkan rumahnya sekalian”, terangnya. Pemilik usaha lainnya mengatakan, “Saya membeli beberapa petak tanah kavling dan saya bangun rumah diatasnya. Setelah bangunan rumah jadi baru saya jual tanah beserta rumahnya”. Katanya pula.
Saat awak media mencoba menghubungi sebut Mifta sebagai owner/pengembang melalui pesan what’s app tidak menjawab dan ditelpon
tidak mau mengangkat senin 26/12/3022,tidak sampai di situ saja kami tim mencoba menghampiri kantor serta rumahnya tidak ada di tempat untuk konfirmasi terkait usaha tanah kavling yang dikelolanya,dan kami ditemui oleh salah satu administrasi dari kantor pemasaran.
Dalam kesempatan berbeda, A.M Reza Pahlevi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjelaskan, pelaku usaha kavling yang dilaksanakan oleh perorangan itu tetap harus berijin. Sebab itu kegiatan secara leterlek termasuk perumahan. Kendati perijinan tanah kavling secara leterlek diaturan peraturan daerah kabupaten Gresik, walaupun tidak diatur secara jelas,oleh karena itu pihak yang berwenang harus bertindak tegas,disamping itu juga kami akan menindaklanjuti dan akan melaporkan ke Polda Jatim terkait tanah kapling tersebut,Sesuai dengan keputusan Menteri Agraria dan tata ruang/BPN RI no 12 tahun 2018 tentang ijin lokasi Jo 12 tahun 2021 tentang pertimbangan teknis pertanahan serta PERDA no 2011 tentang tata ruang wilayah dari sisi hukumnya, bersambung (tof/skr).
