CB,- Gresik – Program bantuan yang di kucurkan oleh pemerintah Kabupaten Gresik yang berasal dari APBD yang berupa Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKPD), diduga tidak sesuai dengan standar operasional.
Untuk bantuan BKPD sendiri Pengerjaanya berupa pagar makam dan pembangunan pavingisasi.

Dalam hal pengerjaannya diduga dikerjakan dengan asal-asalan, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya .Di dalam pembangunan pada pagar batas makam itu sendiri tercantum papan nama dengan anggaran sebesar Rp 350.000.000, ( tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Dari penelusuran team awak media saat di lapangan hari Rabu (28/12/2022) mendapatkan narasumber dan pengaduan dari masyarakat sekitar pembangunan yang tidak mau di sebutkan namanya memberikan keterangan bahwa, pembangunan pagar batas makam tersebut memang baru tapi melihat dari dana yang terpampang di papan proyek terlihat tidak sesuai dengan anggaranya, masak dana Rp 350.000.000 hanya membangun pagar makam panjangnya 160m dan tingginya 1.25m. Dan pembangunan pagar makan tersebut yang mengerjakan juga bukan dari warga sekitar melainkan dari kabupaten trenggalek.tuturnya
Selain pagar makam, pembangunan pavingisasi juga menjadi bahan pertanyaan warga sekitar Desa Boboh Kecamatan menganti karna tidak terlihat adanya papan proyek. Salah satu pekerja saat dikonfirmasi tim awak media ini mengenai papan proyek menjawab belum di pasang pak, malah disuruh untuk tanya kepada pak RT padahal pekerjaannya sudah satu mingguan lebih, selain itu pekerjanya juga bukan asli orang wilayah sekitar Desa Boboh pekerja juga mengatakan saya juga sering di tanya sama warga sekitar pembangunan pavingisasi ini dana dari mana dan berapa, y saya jawab tidak tahu pak.Kurangnya transparansi pada publik menjadikan warga bertanya-tanya mengenai pembangunan pavingisasi tersebut.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan oleh semua pihak,apalagi proyek anggaran yang bersumber dari pemerintah. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP).
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah khususnya di era kepemimpinan presiden Jokowi.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).adanya informasi keterbukaan publik.
Kurangnya pengawasan dan monitoring dari pemerintah khususnya pemerintah kecamatan menganti, yang menjadikan oknum kepala desa melakukan tindak korupsi atau mar’up anggaran.
Demi melengkapi temuan dan pengaduan dari masyarakat sekitar, team dari Media ini datang ke Kantor Desa Boboh bertujuan untuk konfirmasi mengenai pembangunan tersebut.
Majid selaku Kepala Desa Boboh Kecamatan Menganti untuk di mintai keterangan terkait adanya proyek pembangunan pagar makam yang telah dikerjakan yang diduga tidak sesuai dan pembangunan pavingisasi yang berada di jalan lingkungan dusun gantang juga tidak terdapat papan proyek pembangunan.
Majid selaku kepala Desa Boboh tidak mau menjawab bahkan kami awak media ditinggal pergi begitu saja dengan alasan sibuk seperti tidak tahu menahu adanya pembangunan tersebut, lalu dari team media menemui sekretaris Desa boboh juga tidak berani menjawab. Entah ada apa dengan Pemerintahan desa boboh selama ini, seakan-akan tidak mengetahui sama sekali bahkan tertutup khususnya dengan awak media terkait pembangunan yang berada didesanya.
Obstruction of press freedom diatur dalam pasal 18 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya kita sebut saja “UU Pers”), khususnya ayat (1) Bab VIII Ketentuan Pidana. Dilihat dari penempatannya di bab pidana dan rumusannya sendiri, pelanggaran terhadap obstruction of press freedom jelas merupakan tindakan pidana atau perbuatan kriminal.
Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 (terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran) dan ayat 3 (untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sedangkan pengaturan soal obstruction of Justice dalam hukum pidana, setidaknya diatur dalam dua perundangan, masing-masing di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disini disebut “UU Tipikor”).
Di KUHP soal ini diatur dalam pasal 221. Intinya pelaku yang berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum atau obstruction of justice dikenakan ancaman pidana.bersambung
(Tof/skr).
