CB-Lumajang, Berdasarakan Keputusan Bupati Lumajang Nomor:188.45/414/427.12/2016 tanggal 14 November 2016 tentang unit Satuan Tugas Sapu Bersih, pungutan liar Kabupaten Lumajang, Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang membentuk, Saber Pungli-unit pemberantas pungli, dimana salah satu tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3,Satgas Saber Pungli mempunyai pemenang.
Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
Walaupun tim Satgas Saber Pungli sudah terbentuk namun masih saja ada Oknum-Oknum PNS/ASN nakal yang memanfaatkan situasi dan kewenanganya untuk memperkaya diri dengan melakukan Pungli terselubung.
Seperti halnya dugaan pungli yang terjadi di pasar Yosowilangun Kabupaten Lumajang dimana oknum koordinator pasar telah memanfaatkan kewenangannya untuk meminta iuran dari lahan yang seharusnya dikelolah oleh pihak ke3. Namun di pasar Yosowilangun dan semuanya dikoordinir oleh koordinator pasar,terbukti dirinya setiap hari wajib setor sejumlah uang kepada koordinator pasar.
Salah satu petugas pasar ketika di tanya.mengatakan, saya hanya menjalankan tugas pak,,kami sebenarnya petugas kebersihan pasar dan merangkap menjaga diparkiran sini,setiap harinya dari 3 tempat parkir ini wajib setor 290 ribu, yang 200 ribu langsung ke bapak Koordinator pasar, dan yang 90 ribu buat operasional untuk buang sampah ke TPS,”ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu koordinator pasar Yosowilangun saat ditemui Cahaya baru.id di kantornya untuk dikonfirmasi membenarkan,bahwa pihaknya mengakomodir uang hasil parkiran tersebut namun kemudian diserahkan kepada pemilik MoU,”terangnya,selasa 3/1/2023
Lanjut Wagito,lahan parkir yang bisa dibuat MoU itu harus lahan beratap, disini yang beratap cumak ada dua diselatan dan ditimur, sedangkan dibarat tidak dilakukan MoU karena tidak beratap namun hasil parkiran di barat itu dibuat operasional untuk pembuangan sampah,kalau yang di timur itu MoU atas nama Samsul warga Rowokangkung dan bayarnya setiap bulan 540 ribu,”ujar Wagito.
“Yang ada MoU nya ini atas nama Samsul yang harus setor sama saya 540 ribu tiap bulan,kalau yang 200 ribu memang saya terima dari anak anak parkir, namun langsung saya berikan sama Samsul,”imbuhnya.
Saat ditanya karcis parkir motor tersebut. Wagito mengatakan, tidak pakai karcis karena ditarik seiklasnya.
Anehnya sudah ada MoU dengan pihak ketiga namun petugas parkir masih dari tenaga kebersihan dari pasar Yosowilangun itu sendiri,dan parkir motor diketahui tidak menggunakan karcis resmi dari BPRD Lumajang,misalkan terjadi kehilangan lalu siapa yang akan bertanggungjawab.
Terpisah, Samsul yang diakui pemilik MoU parkiran pasar Yosowilangun saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang setoran parkir setiap hari,dirinya hanya terima dari uang dari pasar setiap bulan hanya kisaran ratusan ribu rupiah saja.
“Saya dapat setoran perbulan rata rata tiap bulan kisaran 300 ribu dan itupun katanya sudah dipotong untuk setoran yang ke pasar sama dipotong pegawai, saya tidak pernah dapat setoran tiap hari saya hanya dapat setoran sisa tiap bulan rata-rata kisaran 300 ribu,”ungkapnya via telepon.
Ditanya terkait pengolahan dan MoU lahan parkir sepertinya Samsul kurang paham dan kurang mengerti terkait aturan serta prosedur tentang MoU itu sendiri terbukti Samsul juga tidak tahu menahu berapa bayaran atau gaji yang bertugas dilahan parkir tersebut.
“Saya kurang paham berapa gaji mereka, saya pasrah dengan pihak pasar,”katanya.kamis 5/1/2023 (Bersambung)
Reporter:Har/Gus
