CB-Lumajang, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang,kembali mengamankan satu orang penyelanggunaan narkotika jenis sabu.
Pria asal Desa Sumberanyar ini berhasil diamankan berinisial JAP (27) adalah warga Desa sumberanyar, Kecamatan rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
” JAP ditangkap dirumah berinisial (D) di Desa Kalipape saat ini yang lain masih dilakukan pengejaran anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang,” ungkap Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.
Saat ditangkap, lanjut dia, Pria ini sedang memindah dari pocket besar ke beberapa pocket kecil untuk di edarkan atau di jual kembali kepada seseorang.
Dari situ, polisi melakukan penggeledahan terhadap tersangka, alhasil berhasil mengamankan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0.90 gram yang dibungkus didalam tisu.
“Dari tangan tersangka (JAP) kami juga berhasil mengamankan 1 buah plastik bening berisi serbuk kristal warna putih, plastik bening, 1 buah gunting dan 1 buah handphone,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, dengan pengungkapan kasus ini, bisa mengembangkan kasus penyelanggunaan narkotika jenis sabu atau barang haram ini.
“Diharapkan penyalahgunaan narkotika bisa ditekan, khususnya di Kabupaten Lumajang. Dengan adanya pengungkapan ini, angka kriminalitas bisa ditekan,” tambah Ernowom
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Reporter:Hardy
