CB, TULUNGAGUNG-Dengan adanya Dana Desa atau DD, diharap bisa sumber pemasukan disetiap desa akan meningkat. Dan, meningkatnya pendapatan desa yang digelontorkan pemerintah itu untuk sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa serta kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbangdes
Akan tetapi, dengan adanya Dana Desa tersebut disertai pula munculnya persoalan baru, yang membuat sejumlah kades di Tulungagung bak makan buah simalakama. Hal ini yang disampaikan Kepala Desa (Kades) Jarakan Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Suad Subagiyo.
Pria yang pernah menjadi jurnalis pada media harian di Jawa Timur ini mengatakan, bahwa wacana yang berkembang sejumlah kades di Tulungagung takut mengelola Dana Desa. Dan, wacana sejumlah kades ini bila
Dana Desa yang dilaksanakannya itu kemudian di cari-cari kesalahan dan berdampak pada hukum, maka solusinya pun menolak Dana Desa tersebut.
Apalagi, sebelum adanya DD, pembangunan disetiap desa sudah jalan meski tidak secepat saat ini. “Dulu tanpa DD, kita bisa jalan. Pembangunan, apapun hasilnya juga bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Diakuinya, setelah muncul DD pembangunan begitu pesat, akan tetapi kepala desa justru banyak menghadapi masalah hukum. Masalahnya, menurut Suad, kepala desa dan perangkat ini bukan ahli mengelola keuangan seperti yang terjadi di instansi lain.
Disisi lain, jumlah tenaga pendamping di DPMD dan Inspektorat tidak memadai dalam melakukan tugasnya mengontrol dan mengawasi penggunaan Dana Desa yang ada di desa-desa.
“Begitu dilaksanakan dengan tafsir dan perhitungan versi panitia di tingkat desa, kemudian di laporkan oleh lawan politik atau LSM dan di teliti oleh APH baru tiba-tiba dikatakan ada kesalahan,” jelasnya.
Jika kesalahan itu atas rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), imbuhnya, maka kesalahan atau kelebihan bayar yang mungkin terjadi, justru direkomendasikan dibetulkan atau jika ada kerugian, agar mengembalikan ke kas negara.
“Disini yang terjadi APIP belum turun tiba-tiba ada pemeriksaan dari pihak berwajib. Dasarnya, laporan atau aduan yang para kepala desa tidak jelas siapa dan apa motifnya,” ungkapnya.
Kemudian, imbuhnya, kalau dalam pemeriksaan itu hanya di dasarkan pada obyek yang diadukan, Pemdes tidak akan banyak keberatan. Namun, kemudian tiba-tiba petugas yang memeriksa ini minta salinan tahun anggaran yang sudah berlalu yang belum diperiksa oleh inspektorat dengan alasan kekurangan auditor.
“Begitu diminta LPJ tahun sebelumnya yang mungkin sudah kelewat dua atau tiga tahun, biasanya ditemukan masalah dan sudah keluar dari substansi aduan,” paparnya.
Atas dasar ini, kepala desa yang tidak ada untuk niatan korupsi malah terseret masalah hukum, yang akhirnya membuat wacana menolak DD dari pemerintah. “Biar Alokasi Dana Desa (ADD) saja yang digunakan untuk operasional dan memberi insentif perangkat desa yang kita kelola,” katanya.
Masih kata Suad, bukan masalah berani atau tidak mengelola Dana Desa, namun bila niat baik kepala desa dalam membangun desanya secara baik, transparan dan bisa di pertanggungjawabkan itu tak semua bisa menerimanya, itupun sia-sia.
“Baik itu LSM atau wartawan tidak semua memahami, karena hampir semua judul penggunaan anggaran hampir hampir mirip, cuma kode rekening yang bedah.
Dan semua anggaran DD Itu ada yang sebagian kembali ke negara dengan membayar PPN dan Pph,” jelasnya.
Sehingga, tambah Suad, dengan begitu muncul sebuah plintiran dan muncul sebuah fitnah. “Masyarakat yang kurang paham dipelintir dan muncul fitnah kemana-mana. Contoh saja, semen Gresik 67 ribu persak saat ini, begitu di pelaporan atau nota misal 74 ribu. Padahal 67 tadi masih di tambah PPN 10 persen dan Pph 3 persen,”ungkapnya.
Sementara itu, munculnya wacana penolakan Dana Desa untuk tahun ini (2023, red) disebabkan respon terlalu dini dari Aparat Penegak Hukum atau APH, yakni terkait santernya surat aduan dari beberapa LSM yang membuat sejumlah kades alami keresahan dan takut bila dikelola Dana Desa itu malah justru bakal timbul masalah.(Har)
