Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui dan mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Banyuwangi-Pengesahan Raperda BUMD ditandai dengan senjata dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Jum’at (3/02/2023).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto dan diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Dalam kesempatan itu hadir pula Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah, Sekda Mujiono, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah.

Juru bicara gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky ​​Septalinda saat membacakan laporan akhir pembahasan menyampaikan, bahwa rancangan peraturan daerah tentang badan usaha milik daerah ini merupakan inisiatif DPRD, dengan merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,

“ Pengusulan raperda ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan peluang dan kesempatan seluas-luasnya di era otonomi daerah, “ ucap Ficky ​​Septalinda dihadapan rapat paripurna.

Peluang dan kesempatan tersebut dalam arti, dapat mengatur dan mengembangkan rumah tangganya sendiri untuk menggali, mengelola potensi daerah dibidang pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan memanfaatkan strategi kawasan lain seperti pelabuhan dan bandar udara, serta mencari sumber pendapatan lain di luar pajak,

“ Harapannya ada harapan Badan Usaha Milik Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah dapat membantu pembangunan daerah, dan perekonomian di daerah dapat maju dan berkembang serta harapan Banyuwangi yang sejahtera, adil dan sejahtera dapat segera terwujud, “ ucap Ficky ​​Septalinda.

Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas terselesaikannya pembahasan raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah secara komprehensif.

Pembentukan perda tentang BUMD diharapkan dapat terlaksana secara maksimal karena perda tersebut merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan daya saing daerah.

Dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pengelolaan dan penyediaan barang dan jasa yang bermutu untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat masyarakat

“Produk hukum daerah ini kita harapkan mampu menjadi alat untuk menggali potensi daerah agar dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, sehingga dapat meningkatkan PAD yang pada berkatnya akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi,” ucap Ipuk Fiestiandani.

Usai sambutan Bupati dan menembak dokumen berita acara persetujuan dan pengesahan Raperda BUMD, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup.(imm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *